Uang Palsu
Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun
Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Mubin memiliki empat orang anak dan merupakan tulang punggung keluarga.
Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.
Ia didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.
Terdakwa Mubin didampingi penasehat hukumnya Yudhi Tri Sya Anis Zain
Aria mengatakan terdakwa Kamarang dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya
Usai sidang, penasehat hukum Mubin, Yudhi menyebut kliennya didenda Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.
Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara
Hal meringankan terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan dan tulang punggung keluarga
Mubin Nasir berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu dari Andi Ibrahim eks Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Tak hanya di Sulsel, Mubin juga mengedarkan uang palsu hingga Sulawesi Barat (Sulbar).
Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.
Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN kala itu dijabat Andi Ibrahim.
Sidang Pledoi Terdakwa Sindikat Uang Palsu Syahruna dan John Ditunda |
![]() |
---|
Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs? |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Sudah 2 Kali Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Batal Sidang Tuntutan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Pemilik Kios di Sinjai Utara Terima Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.