Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun

Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir eks honorer UINAM dituntut enam tahun penjara pada sidang uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

Mubin memiliki empat orang anak dan  merupakan tulang punggung keluarga.

Sidang dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Ia didampingi dua hakim anggota, Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkas membacakan tuntutan dua terdakwa.

Terdakwa Mubin didampingi penasehat hukumnya Yudhi Tri Sya Anis Zain

Aria mengatakan terdakwa Kamarang  dan Irfandy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Mubin dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," ujarnya

Usai sidang, penasehat hukum Mubin, Yudhi menyebut kliennya didenda Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Jaksa menyampaikan hal-hal memberatkan terdakwa karena perbuatannya merugikan dan meresahkan masyarakat

Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan permasalahan perekonomian negara

Hal meringankan terdakwa dianggap berperilaku sopan dipersidangan dan tulang punggung keluarga

Mubin Nasir berperan sebagai pengendali pengedaran uang palsu dari Andi Ibrahim eks Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

Tak hanya di Sulsel, Mubin juga  mengedarkan uang palsu hingga Sulawesi Barat (Sulbar).

Mubin awalnya menerima uang palsu Rp 1 juta dari Andi Ibrahim.

Penyerahannya di kantor kepala Perpustakaan UINAN kala itu dijabat Andi Ibrahim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved