Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Palsu

Tangis Mubin Terdakwa Uang Palsu Pecah Dipelukan Ibu Usai Dituntut 6 Tahun

Mantan staf honorer UIN Alauddin Makassar langsung memeluk sang ibu Nurjannah Krg Jinara

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir eks honorer UINAM dituntut enam tahun penjara pada sidang uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (1/8/2025) (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli) 

Mubin pun membelanjakan uang palsu tersebut di warung-warung di Malino Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Hingga akhirnya, Andi Ibrahim disebut memerintahkan Mubin untuk mencari pembeli uang palsu dengan nilai tukar satu banding dua.

Majelis hakim menjadwalkan agenda sidang pledoi atau nota pembelaan terdakwa Mubin Nasir,  Rabu (5/8/2025) mendatang.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah, Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang 


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved