Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson

Putusan 135 MK

Lalu amar putusan MK yang meleraikan pemilu nasional dan lokal dianggap melanggar konstitusi negara. 

Editor: Sudirman
Ist
KLAKSON - Abdul Karim Ketua Dewas LAPAR Sulsel dan Majelis Demokrasi 

Maka, kandidat yang bersoal integritas dan kualitasnya berpeluang terpilih, apalagi kalau mereka berdompet tebal. 

Memang partisipasi pemilih dalam pemilu 2024 lalu sekitar 80 persen. Tetapi partisipasi itu sejalan dengan pragmatisme politik uang yang menjalar, namun begitu rumit dijerat akibat problem-problem diatas.

Artinya, kuantitas partisipasi pemilih cukup timpang dengan kualitas proses—hasil pemilihan. 

Yang dipersoalkan kemudian dari putusan MK itu adalah masa jabatan anggota DPRD, sebab Pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan pemilu terselenggara setiap lima tahun sekali.

Bila pemilu nasional dan lokal terpisah, maka pelaksanaan pemilu lokal dimundurkan 2 hingga 2,5 tahun kemudian. 

Lalu apakah kursi legislatif lokal kosong pada 2029 kelak? Tentu tidak, MK memberi kaidah untuk mengatasi itu.

MK menyatakan transisi DPRD dan kepala daerah untuk mencapai keserentakan dua waktu maka pembentuk hukum (DPR dan Presiden) diberikan mandat melakukan rekayasa konstitusional.

Terkait hal ini, Prof. Mahfud MD mengajukan pendapat agar pembentuk UU menggelar pemilu sela khusus untuk pemilu lokal (Kompas, 11/7/2025). 

Lalu apa dampak elektoral dari putusan MK itu? Dampak elektoral itu berpotensi dirasakan caleg DPR dan calon anggota DPD kelak.

Mereka akan kesulitan mensosialisasikan dirinya di Dapil masing-masing (tingkat lokal). Karena dalam desain pemilu serentak 2024 lalu mereka mudah memasarkan namanya dengan menitip pada caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang separtai.

Dimasa datang, untuk dapat terpilih, mereka harus mengeluarkan biaya politik yang tinggi dibanding pemilu 2024 lalu, terutama biaya sosialisasi dan kampanye.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved