Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Klakson

Putusan 135 MK

Lalu amar putusan MK yang meleraikan pemilu nasional dan lokal dianggap melanggar konstitusi negara. 

Editor: Sudirman
Ist
KLAKSON - Abdul Karim Ketua Dewas LAPAR Sulsel dan Majelis Demokrasi 

Oleh; Abdul Karim

Ketua Lakpesdam NU Sulsel, Majelis Demokrasi & Humaniora

TRIBUN-TIMUR.COM - Putusan hakim MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam perkara 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni lalu mengundang kegelisahan pada sebagian kalangan.

Lalu amar putusan MK yang meleraikan pemilu nasional dan lokal dianggap melanggar konstitusi negara. 

Orang-orang lalu meneriaki MK. Kontroversi bergulir, MK disebut berlebihan, padahal kita yang sebenarnya kekuarangan penalaran merespon putusan MK tanpa melihat argumentasi hukum MK membunyikan amar putusannya.

Kita fokus pada amar putusan itu tanpa menangkap makna nalar hukum yang dikonstruk hakim MK dalam melahirkan putusan itu. 

Tentulah tak salah, tetapi respon seperti itu berpotensi memunculkan pemaknaan keliru.

Karena itu, membaca putusan MK 135/PUU-XXII/2024 jangan sepotong-sepotong. Nalar hukum yang mendasari putusan itu haruslah dibaca pula. 

Mari kita menalar argumentasi hakim MK terkait pemisahan keserentakan pemilu nasional dan lokal.

Pertama, berdekatannya masa pemilu nasional dan pilkada berimplikasi pada menggunungnya beban kerja penyelenggara pemilu.

Beban kerja yang berlebihan itu, selain mengerdilkan substansi pemilu, juga mengorbankan penyelenggara pemilu.

Karena tugas yang padat, substansi pemilu sebagai sarana mewujudkan kedaulatan rakyat berjalan semrawut. 

Pengkajian adminisitrasi kepemiluan para kontestan yang menumpuk seringkali terlewatkan lantaran ringkasnya masa pencermatan penyelenggara.

Belum lagi, masa gugatan pelanggaran pemilu yang begitu ringkas.

Masa ringkas itu tentu merepotkan penyelenggara dalam memberi putusan berkualitas terhadap gugatan dugaan pelanggaran pemilu. Disini integritas penyelenggara pemilu berpeluang tercoreng. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved