Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat

Ketua YPTAJM, Litha Limpo, menambahkan bahwa selama perkara berjalan, operasional kampus hanya didukung dana dari ahli waris.

dok pribadi
ATMA JAYA -  Ahli waris Dani Chandra Syarif, ketua yayasan Lita Limpo, Rektor Universitas Atma Jaya Hendrikus Kadang, Kuasa Hukum ahli waris Muara Harianja. 

Sehingga, John Chandra Syarif juga menempatkan AHU sebagai turut tergugat II.

Salah satu ahli waris John Chandra Syarif, Dani Chandra Syarif menyatakan, replik tersebut disampaikan sebagai jawaban yang tepat atas eksepsi para tergugat.

Sebab kata dia, kondisi ini sudah menimbulkan banyak hambatan dalam proses akademik di Universitas Atma Jaya Makassar.

“Ini sangat merugikan, karena proses belajar-mengajar bisa terhambat. Makanya kami terus berusaha sebaik mungkin, agar mahasiswa tidak menjadi korban dan terkena dampak dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab,” kata dia.

Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Litha Limpo juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada, agar kampus tetap aktif.

Sebab, selama kasus ini bergulir, hanya ahli waris yang menyuntik dana operasional dan sebagainya.

“Ya untung masih ada ahli waris. Mereka yang jungkir balik cari biaya, supaya operasional tetap jalan. Kami kasihan juga kalau berdampak ke mahasiswa, karena ini bisa fatal,” ungkapnya.

Kemudian kuasa hukum Lucas Paliling selaku tergugat intervensi, Hesky Wurarah hanya irit bicara. Dia hanya menegaskan bahwa permohonan intervensi kliennya dikabulkan oleh hakim, sehingga akan terlibat dalam kasus ini. “iya, (intervensi) diterima,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved