Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat
Ketua YPTAJM, Litha Limpo, menambahkan bahwa selama perkara berjalan, operasional kampus hanya didukung dana dari ahli waris.
Sehingga, John Chandra Syarif juga menempatkan AHU sebagai turut tergugat II.
Salah satu ahli waris John Chandra Syarif, Dani Chandra Syarif menyatakan, replik tersebut disampaikan sebagai jawaban yang tepat atas eksepsi para tergugat.
Sebab kata dia, kondisi ini sudah menimbulkan banyak hambatan dalam proses akademik di Universitas Atma Jaya Makassar.
“Ini sangat merugikan, karena proses belajar-mengajar bisa terhambat. Makanya kami terus berusaha sebaik mungkin, agar mahasiswa tidak menjadi korban dan terkena dampak dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab,” kata dia.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Litha Limpo juga menyampaikan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan sumber daya yang ada, agar kampus tetap aktif.
Sebab, selama kasus ini bergulir, hanya ahli waris yang menyuntik dana operasional dan sebagainya.
“Ya untung masih ada ahli waris. Mereka yang jungkir balik cari biaya, supaya operasional tetap jalan. Kami kasihan juga kalau berdampak ke mahasiswa, karena ini bisa fatal,” ungkapnya.
Kemudian kuasa hukum Lucas Paliling selaku tergugat intervensi, Hesky Wurarah hanya irit bicara. Dia hanya menegaskan bahwa permohonan intervensi kliennya dikabulkan oleh hakim, sehingga akan terlibat dalam kasus ini. “iya, (intervensi) diterima,” katanya.(*)
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk |
![]() |
---|
John Candra Dilapor ke Polisi, Yayasan Bantah Ada Penggelapan |
![]() |
---|
Ada Oknum Ingin Kuasai Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.