Peran Besar John Chandra Syarif di Balik Pendirian Yayasan Atma Jaya Makassar
Ini tertuang jelas dalam buku sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, sesuai dengan pengakuan Prof Salombe.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) menorehkan jalan panjang.
John Chandra Syarif punya peran penting di dalamnya.
Pada awal pendirian, John diberi kepercayaan oleh Ketua Yayasan Pertama, Prof Cornelius Salombe, untuk mengurus masalah kebutuhan tanah dan keuangan Yayasan.
Ini terjadi pada tahun 1979.
Ini tertuang jelas dalam buku sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, sesuai dengan pengakuan Prof Salombe.
Dia menyampaikan, sebagai syarat pendirian kampus, pihak yayasan harus menyediakan dana Rp10 juta dan tanah untuk berdirinya gedung kurang lebih satu hektare.
"Dana sebesar Rp10 juta tersebut disediakan oleh saudara John Chandra Syarif. Kemudian seluruh cicilan harga tanah tersebut dijamin oleh saudara John Chandra Syarif hingga lunas," kata Prof Salombe, dalam bukunya.
Bahkan putri prof Cornelius Salombe, Paula Salombe yang hadir dalam persidangan sebagai saksi tergugat menyampaikan, dia tahu bahwa John Chandra Syarif memang berposisi sebagai bendahara di awal berdirinya yayasan.
Dia juga mengaku hanya mengetahui Alex Walalangi sebagai bagian dari yayasan. namun dia tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan Alexander Walalangi, selaku pendiri yayasan yang baru.
"Saya tidak pernah melihat SHM atas nama Atma Jaya, termasuk kwitansi pembelian tanah. Kalau Alex Walalangi saya tahu, tetapi Alexander Walalangi saya tidak tahu," ujarnya, di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 30 September.
Lebih lanjut dia juga mengakui, dirinya sudah menjadi PNS sejak tahun 1995 sampai 2020 di Papua. Dia baru kembali ke Makassar setelah pensiun.
Sehingga, dia tidak tahu asal muasal gedung pertama Atma Jaya Makassar.
"Yang saya tahu itu gedung baru, yang di depan. Itu saya pernah masuk tahun 2017. Kalau yang gedung lama itu saya tidak tahu yang mulia," jelasnya.
Penasihat Hukum YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, keterangan saksi sudah cukup menggambarkan bahwa saksi tidak mengetahui secara gamblang sejarah berdirinya yayasan.
Sebab, dia memang sudah lama di papua dan tidak di Kota Makassar.
Hakim PN Makassar Anggap Saksi Tergugat Miss Link |
![]() |
---|
YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti Ristek |
![]() |
---|
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.