Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peran Besar John Chandra Syarif di Balik Pendirian Yayasan Atma Jaya Makassar

Ini tertuang jelas dalam buku sejarah berdirinya Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, sesuai dengan pengakuan Prof Salombe.

|
tribun.timur.com
SIDANG SENGKETA - Putri Prof Cornelius Salombe, Paula Salombe, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (30/9/2025). Paula Salombe membenarkan John Chandra Syarif sebagai bendahara di awal pendirian YPTAJM. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Proses pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) menorehkan jalan panjang.

John Chandra Syarif punya peran penting di dalamnya.

Kuasa Hukum YPTAJM pihak John Chandra Syaris, Muara Harianja menyampaikan, pada awal pendirian, John diberi kepercayaan untuk mengurus masalah kebutuhan tanah dan keuangan Yayasan.

Itu sebabnya, kata dia, pada awal tahun 1980-an, John membeli bidang tanah dengan harga sekitar Rp149 juta.

Tanah tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat untuk mendirikan Universitas Atma Jaya Makassar.

Termasuk dana Rp10 juta dalam bentuk deposito.

"Ini menggunakan uang pribadi Pak John. Bukti-bukti pembelian tanahnya juga ada sama kami, kwitansinya juga ada, semuanya jelas,” ujarnya via rilis, Kamis (2/10/2025).

Lebih lanjut Muara menyampaikan, sejak awal berdirinya YPTAJM, John Chandra Syarif dipercaya untuk menjadi bendahara yayasan.

Ini diperkuat dalam berbagai akta notaris dalam susunan kepengurusan YPTAJM.

Dalam Akta Notaris Joost Dumanauw nomor 17 tanggal 9 Juni 1980 mengenai pendirian YPTAJM, Akta notaris Sitske Limowa nomor 69 tanggal 14 tahun 1985 mengenai perubahan anggaran dasar YPTAJM, Akta Notaris Sistke Limowa nomor 86 tanggal 11 November 1989, John Chandra sebagai Bendarah.

Juga akta notaris Sri Hartini Widjaja nomor 38 tanggal 20 Agustus 1993 tentang pernyataan keputusan rapat YPTAJM, AktaNotaris Susanto Wibowo nomor 314 tanggal 13 Februari 1996 mengenai keputusan rapat YPTAJM.

Begitu juga menurut SK Keuskupan Agung Makassar nomor 0905/C.11.2.6/99 mengenai pengangkatan badan pengurus YPTAJM tanggal 9 Mei 1999, dan akta notaris Frans Polin no 29 tanggal 6 Mei 2002, John Chandra tetap menjadi bendahara.

Selain itu, John Chandra juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus. Hal ini tertuang dalam akta notaris Henrika Dwi Nawangsari nomor 5 tanggal 15 September 2009 mengenai perubahan Anggaran Dasar YPTAJM, dalam susunan pengurus periode 2008-2012 dan 2012-2017.

"Di mana-mana, biasanya yang dijadikan sebagai bendahara itu penyokong dana. Itu juga yang terjadi dengan Pak John, beliau ini penyandang dana pendirian yayasan, sehingga dipercaya menjadi bendahara," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved