Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat

Ketua YPTAJM, Litha Limpo, menambahkan bahwa selama perkara berjalan, operasional kampus hanya didukung dana dari ahli waris.

dok pribadi
ATMA JAYA -  Ahli waris Dani Chandra Syarif, ketua yayasan Lita Limpo, Rektor Universitas Atma Jaya Hendrikus Kadang, Kuasa Hukum ahli waris Muara Harianja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim kuasa hukum pendiri Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM), John Chandra Syarif, menyampaikan replik atas gugatan perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mks.

Replik tersebut menanggapi lima poin eksepsi para tergugat yang mempertanyakan status ahli waris almarhum John Chandra Syarif.

Dalam replik dibacakan melalui sidang elektronik, kuasa hukum Muara Harianja meminta majelis hakim menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima eksepsi tergugat I, tergugat II intervensi, serta turut tergugat I dan II.

Penggugat juga tetap pada pokok gugatannya.

“Replik ini kami sampaikan karena mereka mempertanyakan posisi ahli waris. Replik ini jawaban untuk para tergugat yang disampaikan melalui sidang elektronik lalu,” ujarnya, seperti rilis diterima tribun-timur.com, Kamis (17/7/2025) malam.

Replik ini juga membantah 13 poin pokok perkara dan menegaskan keabsahan posisi John Chandra Syarif sebagai pendiri YPTAJM, disertai dengan 68 bukti yang diajukan ke persidangan.

Sengketa ini bermula dari pemberhentian Alexander Walalangi (tergugat I) dan Lucas Paliling (tergugat intervensi) sebagai pembina yayasan.

Baca juga: KKN di Lembang Tumbang Datu Toraja, Mahasiswa Atma Jaya Makassar Promosi Objek Wisata

Keduanya lantas membuat akta yayasan baru melalui notaris Betsy Sirua (turut tergugat I) dan mendaftarkannya ke Ditjen AHU secara online, yang kini juga digugat (turut tergugat II).

Ahli waris John Chandra, Dani Chandra Syarif, menyebut konflik ini menghambat aktivitas akademik Universitas Atma Jaya Makassar.

Ketua YPTAJM, Litha Limpo, menambahkan bahwa selama perkara berjalan, operasional kampus hanya didukung dana dari ahli waris.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat intervensi, Hesky Wurarah, membenarkan bahwa permohonan intervensi kliennya telah dikabulkan hakim.

Kasus sengketa ini bermula ketika mantan pembina yayasan, Alex Walalangi (Alexander Walalangi) selaku tergugat I dan Lucas Paliling selaku tergugat intervensi, diberhentikan dari jabatannya.

Itu dilakukan karena mereka dianggap tidak mampu lagi mengemban tugas sebagai pembina.

Kemudian, Alex membuat akta yayasan yang baru melalui notaris Betsy Sirua yang menjadi turut tergugat I.

Kemudian akta tersebut didaftakan ke Ditjen AHU secara online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved