YPTAJM Laporkan Mantan Rektor dan Kepala LLDIKTI IX ke Kemendikti Ristek
Laporan itu tertuang dalam surat YPTAJM nomor 85/YPTAJM/UU/VIII/2025, perihal keberpihakan Kepala LLDIKTI Wilayah IX.
TRIBUN-TIMUR.COM - Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) membawa kasus pemecatan mantan Rektor Universitas Atma Jaya, Wihalminus Sombolayuk, ke Kemendikti Ristek.
Ini dilakukan, sebab Wihalminus dianggap tidak menghormati kasus hukum sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
Dia diduga masih bersikukuh menjadi rektor karena menganggap masih diberikan kepercayaan oleh pihak yayasan yang baru, sementara keabsahannya masih diuji di pengadilan.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Lita Limpo, menyatakan, pihak yayasan sebelumnya memberhentikan Wihalminus dari jabatan Rektor, kini harus mengambil langkah tegas.
Mereka telah memberhentikan Wihalminus secara tidak hormat dari tanggung jabatannya sebagai dosen juga di Universitas Atma Jaya.
"Sebelumnya kan dia sudah diberhentikan sebagai Rektor. Tetapi karena dia tidak menghormati proses hukum, akhirnya yayasan memberhentikan dia secara tidak hormat atas statusnya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Atma Jaya," ujarnya, seperti rilis diterima, Kamis (4/9/2025) malam.
Pemberhentian tidak hormat itu tertuang dalam surat keputusan pengurus YPTAJM nomor 46/YPTAJM/SK/VIII/2025, tertanggal 25 Agustus 2025.
Surat ini menegaskan Wihalminus tidak boleh lagi ambil bagian dalam kampus, kewenangannya dicabut juga tidak diizinkan untuk ikut dalam proses pemilihan rektor berikutnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah membawa kasus ini hingga ke Kemendikti Ristek, agar benar-benar mendapatkan jalan terang terhadap kasus yang sedang mereka hadapi.
Itu sebabnya, mereka juga turut melaporkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX, karena dianggap melakukan tindakan berada di luar dari kewenangannya.
Termasuk dugaan tidak netral dan berat sebelah, padahal sebelumnya mereka mengakui Yayasan dipimpin Lita Limpo berada dalam status quo.
Laporan itu tertuang dalam surat YPTAJM nomor 85/YPTAJM/UU/VIII/2025, perihal keberpihakan Kepala LLDIKTI Wilayah IX.
Surat ini dikeluarkan pada 12 Agustus 2025 dan dibawa langsung ke Kementerian pada 4 September 2025, siang.
"Kami menyampaikan Ketua LLDIKTI Wilayah IX sebelumnya telah mengakui kami sebagai ketua yayasan dengan status quo berdasarkan surat kepala lembaga kepada kami tanggal 20 Februari 2025, nomor 0700/LL9/KL.02.00/2025, tetapi kemudian melakukan tindakan yang telah melampaui kewenangannya melanggar UU 12 tahun 2012," ujar Lita.
Melampaui kewenangan dimaksud adalah, Kepala LLDIKTI Wilayah IX mengumpulkan universitas dan fakultas, dan meminta kepada semua pimpinan menandatangani persetujuan penetapan rektor yang telah diberhentikan.
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Mahasiswa UKM Pers Universitas Atma Jaya Antusias Belajar Jurnalistik di Tribun Timur Makassar |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.