Muara Harianja Bantah Seret Mantan Rektor Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk
Muara Harianja membantah menyeret mantan Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.
TRIBUN,TIMUR.COM - Muara Harianja membantah menyeret mantan Rektor Universitas Atma Jaya Wihalminus Sombo Layuk.
Tindakan dilakukan kata Muara Harianja, meminta petugas keamanan mengajak keluar Wihalminus, karena dianggap melabrak aturan, dengan menggelar rapat gelap di lingkungan kampus.
Perintah itu pun dilakukan setelah dia memberikan peringatan lisan beberapa kali.
"Saya hanya ingin meluruskan saja, tidak ada penyeretan dilakukan oleh siapa pun di sana. Yang ada itu cuma diantar keluar, kemudian dituntun ke lift. Setelah itu ya kami biarkan saja dia, telepon sana-sini minta pengamanan, padahal kan tidak ada kekerasan," ujarnya seperti rilis diterima Tribun.timur.com, Senin (28/4/2024).
Lebih lanjut kuasa hukum Yayasan Atma Jaya Makassar itu menyampaikan, memang nada bicara yang dia lontarkan sempat meninggi.
Itu lantaran Wihalminus sudah beberapa kali diminta meninggalkan lokasi, namun mengabaikan peringatan tersebut.
"Memang kalau nada suara saya agak tinggi. Karena saya sudah sekian kali menyampaikan bahwa dia bukan lagi rektor, tetapi ke kampus melakukan rapat. Kan ini tidak etis dong," lanjutnya.
Dia juga menegaskan, jika memang Wihalminus tidak terima diberhentikan dari jabatan rektor oleh yayasan, maka seharusnya jalur yang ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Di sana, dia bisa menyampaikan berbagai haknya, termasuk pesangon, yang berhak dia terima.
"Kalau misalnya yang bersangkutan keberatan karena diberhentikan oleh yayasan, kasarnya dia karyawan yang diberhentikan, seharusnya kan melapor ke Disnaker."
"Silakan saja ke sana, soal pesangonnya nanti dikasih, karena kan kalau ada yang seperti itu yayasan wajib dong memenuhi," jelasnya.
Diketahui, Wihalminus Sombolayuk sendiri telah diberhentikan sebagai Rektor Atma Jaya, sesuai dengan surat Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar, Nomor: 010/YPTAJM/SK/II/2025, per tanggal 24 Februari 2025.
Surat tersebut tentang Pemberhentian Dengan Hormat Wihalminus Sombolayuk dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, periode tahun 2021-2025.
Surat ini ditandatangani oleh Ketua Yayasan Atma Jaya, Lita Lompo, dibubuhi stempel Yayasan Atma Jaya
Pemberhentian tersebut dilakukan karena berbagai pertimbangan.
PN Makassar Tolak Eksepsi Ditjen AHU dalam Sengketa Yayasan Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Pendiri YPTAJM Layangkan Replik atas Eksepsi Para Tergugat |
![]() |
---|
Ahli Waris dan Yayasan Layangkan Empat Laporan ke Polda Sulsel |
![]() |
---|
Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara |
![]() |
---|
Akademisi Unhas Desak Polisi Tegakkan Hukum, Kasus Penyeretan Rektor Universitas Atma Jaya Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.