Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara

Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk pada pokok perkara.

Tayang:
dok pribadi
SIDANG GUGATAN - Kuasa Hukum Ahli Waris YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, proses pembacaan gugatan berlangsung dengan baik dan lancar. Sidang di Ruang Sidang Muljono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk pada pokok perkara.

Ini dimulai dengan sidang pembacaan gugatan oleh penggugat, yang berlangsung di Ruang Sidang Muljono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/6/2025).

Kuasa Hukum Ahli Waris YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, proses pembacaan gugatan berlangsung dengan baik dan lancar.

Sehingga, pihaknya hanya akan menunggu jawaban dari pihak tergugat melalui ecourt pada Selasa, 17 Juni mendatang.

"Tadi sidang sudah jalan. Jadi poin intinya tadi itu pembacaan gugatan. Kami selaku penggugat membacakan gugatan secara resmi di forum persidangan. Nanti tanggal 17 Juni, pihak tergugat memberikan sanggahannya melalui ecourt," ujarnya seperti rilis diterim tribun-timur.com, Rabu (11/6/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan yang dia bacakan di hadapan sidang memuat dua perkara. Masing-masing perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks dan perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks, yang keduanya mengenai perbuatan melawan hukum.

"Nah poinnya, ini kan dua perkara. Pertama perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks dan perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Kami sih tidak ada masalah, tadi juga sidangnya berjalan lancar," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, perkara ini pada intinya memuat empat poin pokok.

Pertama menyangkut nama yang tidak benar, Alexander Walalangi yang sebenarnya Alex Walalangi.

Dia merupakan pihak yang mengajukan akte ke notaris dalam upaya pembentukan yayasan baru.

"Kedua, rapat mereka tidak dilakukan di kantor yayasan, tetapi bertempat di luar. Ketiga, pihak yang diundang tidak pernah dihadirkan ke notaris, dalam hal ini Pak John Chandra Syarif," jelasnya.

Terakhir, dia menyampaikan inti perkaranya mengenai bukti dokumen yang dimiliki oleh Alex Walalangi tidak ada yang asli alias hasil copy.

Sebab dokumen yang asli ada di pihak penggugat.

"Alat bukti dokumen mereka itu tidak ada yang asli dalam pembuatan aktenya," jelasnya. 

Untuk diketahui, pada perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks, ahli waris YPTAJM menggugat tiga pihak.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved