Sidang Gugatan Ahli Waris YPTAJM Masuk Pokok Perkara
Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk pada pokok perkara.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk pada pokok perkara.
Ini dimulai dengan sidang pembacaan gugatan oleh penggugat, yang berlangsung di Ruang Sidang Muljono, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/6/2025).
Kuasa Hukum Ahli Waris YPTAJM, Muara Harianja menyampaikan, proses pembacaan gugatan berlangsung dengan baik dan lancar.
Sehingga, pihaknya hanya akan menunggu jawaban dari pihak tergugat melalui ecourt pada Selasa, 17 Juni mendatang.
"Tadi sidang sudah jalan. Jadi poin intinya tadi itu pembacaan gugatan. Kami selaku penggugat membacakan gugatan secara resmi di forum persidangan. Nanti tanggal 17 Juni, pihak tergugat memberikan sanggahannya melalui ecourt," ujarnya seperti rilis diterim tribun-timur.com, Rabu (11/6/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, gugatan yang dia bacakan di hadapan sidang memuat dua perkara. Masing-masing perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks dan perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks, yang keduanya mengenai perbuatan melawan hukum.
"Nah poinnya, ini kan dua perkara. Pertama perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks dan perkara nomor 120/PDT.G/2025/PN.Mks. Kami sih tidak ada masalah, tadi juga sidangnya berjalan lancar," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan, perkara ini pada intinya memuat empat poin pokok.
Pertama menyangkut nama yang tidak benar, Alexander Walalangi yang sebenarnya Alex Walalangi.
Dia merupakan pihak yang mengajukan akte ke notaris dalam upaya pembentukan yayasan baru.
"Kedua, rapat mereka tidak dilakukan di kantor yayasan, tetapi bertempat di luar. Ketiga, pihak yang diundang tidak pernah dihadirkan ke notaris, dalam hal ini Pak John Chandra Syarif," jelasnya.
Terakhir, dia menyampaikan inti perkaranya mengenai bukti dokumen yang dimiliki oleh Alex Walalangi tidak ada yang asli alias hasil copy.
Sebab dokumen yang asli ada di pihak penggugat.
"Alat bukti dokumen mereka itu tidak ada yang asli dalam pembuatan aktenya," jelasnya.
Untuk diketahui, pada perkara nomor 14/PDT.G/2025/PN.Mks, ahli waris YPTAJM menggugat tiga pihak.
Yayasan Atma Jaya Makassar
Yayasan Perguruan Tinggi
Universitas Atma Jaya Makassar
Muara Harianja
Pengadilan Negeri Makassar
| Setelah Enam Tahun Berjuang, Darwin Fatir Menang Praperadilan |
|
|---|
| Mengenal Prof Oemar Seno Adji, Mantan Ketua MA Namanya Terpampang di PN Makassar |
|
|---|
| PN Makassar Putuskan Perjanjian 1992 Mengikat, SK Direksi KIMA Dibatalkan |
|
|---|
| Dualisme Kepengurusan Kampus UPRI Selesai, Yayasan Halijah Nur Tinri Menangkan Legalitas |
|
|---|
| Jaksa Beberkan Dugaan Rekayasa Data Kredit PT Delima Agung Utama di Pengadilan Negeri Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kuasa-Hukum-Ahli-Waris-YPTAJM.jpg)