Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel Sentil Gubernur Andi Sudirman: Utang DBH Ditahan, Itu Pelanggaran!

Pemprov Sulsel dianggap tidak menjawab substansi pertanyaan terkait defisit anggaran dan dana bagi hasil (DBH) pajak ke kabupaten/kota.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sudirman
Ist
KRITIK GUBERNUR - Yeni Rahman (kiri) dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam rapat paripurna. Yeni Rahman kembali kritik Andi Sudirman soal utang DBH 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulsel Yeni Rahman menyampaikan kekecewaannya terhadap jawaban Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman.

Kekecewaan itu disampaikan saat rapat paripurna pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.

Pemprov Sulsel dianggap tidak menjawab substansi pertanyaan terkait defisit anggaran dan dana bagi hasil (DBH) pajak ke kabupaten/kota.

"Ini membuktikan bahwa memang Pemprov Sulsel tidak mampu menjawab kritikan kami,” tegas Yeni kepada Tribun-Timur, Rabu (9/7/2025).

Yeni Rahman pun blak-blakan menyoroti defisit APBD Sulsel 2024 yang tercatat sebesar Rp1,4 triliun.

Baca juga: Wagub Sulsel Tanggapi Sorotan Fraksi PKB soal Pembangunan Daerah

Jauh melewati batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023.

Yakni 4,35 persen dari total pendapatan.

Dengan kapasitas fiskal rendah, seharusnya batas defisit Pemprov Sulsel hanya sekitar Rp434 miliar. 

"Tapi sekarang malah membengkak lebih dari tiga kali lipat. Ini akibat perencanaan belanja yang tidak realistis atau penundaan pembayaran utang. Dan itu tidak dijawab sama sekali Pemprov,” papar Yeni.

Selain defisit, Fraksi PKS juga mengangkat soal penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.

“Dana itu adalah hak daerah, bukan milik Pemprov Sulsel. Tapi kenapa ditahan? Bahkan digunakan untuk keperluan lain. Itu adalah pelanggaran, jelas pelanggaran!” ujar Yeni.

Ia menyebut, penggunaan kas daerah dari pos DBH untuk membiayai program provinsi melanggar etika fiskal dan prinsip transparansi. 

Padahal dana secara hukum bersifat titipan, dan keterlambatan penyalurannya dapat mengganggu stabilitas keuangan kabupaten/kota di Sulsel.

“Pemprov Sulsel pakai untuk keperluan lain, itu kan enggak boleh. Itu adalah pelanggaran. Mereka menahan haknya kabupaten/kota. Harusnya uangnya itu tidak boleh pakai Pemprov Sulsel," tegasnya.

PKS mendesak agar Gubernur Sulsel Andi Sudirman segera menyusun strategi fiskal jangka pendek yang kredibel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved