Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembelajaran Jarak Jauh

Ketua BEM di Makassar Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh

PJJ sebabkan ketimpangan fasilitas dan akses internet di kalangan mahasiswa, seperti laptop, jaringan wifi, maupun perangkat pendukung lainnya.

Penulis: Makmur | Editor: Alfian
Tribun-timur.com
KEBIJAKAN PENDIDIKAN - ‎Kolase foto Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin, Maulana Syarif Ibrahim dan ‎Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Muhammad Zulhamdi. Mahasiswa Makassar mengkritik penerapan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dinilai diskriminatif dan mendegradasi kualitas akademik.  
Ringkasan Berita:
  • Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
  • ‎Penerapan PJJ menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik program studi, serta mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka merespons dinamika energi global akibat perang di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.

‎Isi surat edaran tersebut mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas.

‎Namun dijelaskan bahwa PJJ tidak berlaku untuk semua program studi.

‎Penerapannya menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik program studi, serta mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.

‎Meski demikian, rencana penerapan kebijakan ini menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

‎Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin, Maulana Syarif Ibrahim, mengatakan semester 5 ke atas merupakan fase yang sangat krusial bagi mahasiswa.

‎Pada semester ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori-teori dasar ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir.

Baca juga: OSMB & PKBJJ UT Makassar Bekali 1.619 Mahasiswa Baru Hadapi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh

‎Menurutnya, pada fase tersebut pembelajaran seharusnya lebih interaktif dan berlangsung secara real time, dengan dialektika yang kuat antara sesama mahasiswa maupun dengan dosen.

‎Ia menilai PJJ justru mereduksi ruang interaksi tersebut.

‎Selain itu, PJJ juga dinilai mengurangi ruang fisik antarmahasiswa yang berdampak pada kehidupan sosial dan organisasi.

‎“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus secara administratif, tetapi tidak matang secara sosial. Menurut saya, PJJ bukan upaya mendorong kemandirian akademis, tetapi penelantaran akademik,” ujarnya kepada Tribun.-Timur.Com, Rabu (8/4/2026).

‎Ia juga menyoroti hasil evaluasi PJJ sebelumnya, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas dan akses internet di kalangan mahasiswa, seperti laptop, jaringan wifi, kuota, maupun perangkat pendukung lainnya.

‎Menurutnya, kondisi ini berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak mampu menyediakan fasilitas belajar secara mandiri.

Baca juga: Unhas Segera Terapkan Sistem PJJ, Platform Digital Sudah Siap

‎Selain itu, ia menilai terdapat celah dalam evaluasi pembelajaran daring yang rentan terhadap manipulasi, sebagaimana terjadi pada pelaksanaan PJJ sebelumnya.

‎“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik untuk efisiensi operasional,” katanya.

‎Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 5 ke atas jika PJJ diterapkan.

‎Maulana mempertanyakan penggunaan UKT apabila aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus.

‎Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Muhammad Zulhamdi Zuhafid, juga menyoroti pengalaman PJJ pada masa pandemi Covid-19 yang dinilai tidak maksimal dalam proses belajar-mengajar.

‎Menurutnya, banyak mahasiswa menganggap PJJ sebagai metode yang lebih mudah karena dilakukan dari rumah atau kos, namun tidak efektif dalam memahami materi dari dosen.

‎Hal ini dinilai dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia ke depan.

‎Ia juga menyoroti persoalan akses jaringan yang menjadi kendala besar bagi mahasiswa di wilayah pelosok.

‎Menurutnya, kondisi tersebut membuat mahasiswa tidak dapat mengikuti PJJ secara maksimal.

‎Oleh karena itu, ia menilai kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi mahasiswa di daerah dengan keterbatasan akses.

‎“Saran saya, pemerintah harus menghadirkan akses jaringan sementara, baik menggunakan Starlink atau lainnya, sembari menyiapkan infrastruktur yang lebih merata,” ujarnya.

‎Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ.

‎Ia menyebut mata kuliah yang menuntut pertemuan intensif dan praktikum tidak akan dilakukan secara daring.

‎“Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” katanya di Kantor Kemendiktisaintek, Senin (6/4/2026).

‎Dalam surat edaran tersebut juga diatur penyesuaian pola kerja dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.

‎Jadwal kerja dosen disesuaikan agar perguruan tinggi dapat melakukan efisiensi tanpa mengganggu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved