Pembelajaran Jarak Jauh
Ketua BEM di Makassar Ramai-ramai Kritik Kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh
PJJ sebabkan ketimpangan fasilitas dan akses internet di kalangan mahasiswa, seperti laptop, jaringan wifi, maupun perangkat pendukung lainnya.
Ringkasan Berita:
- Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
- Penerapan PJJ menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik program studi, serta mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka merespons dinamika energi global akibat perang di Timur Tengah, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026.
Isi surat edaran tersebut mengatur penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi mahasiswa semester 5 ke atas.
Namun dijelaskan bahwa PJJ tidak berlaku untuk semua program studi.
Penerapannya menyesuaikan dengan kesiapan dan karakteristik program studi, serta mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
Meski demikian, rencana penerapan kebijakan ini menuai kritik dari kalangan mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin, Maulana Syarif Ibrahim, mengatakan semester 5 ke atas merupakan fase yang sangat krusial bagi mahasiswa.
Pada semester ini, mahasiswa mulai mengintegrasikan teori-teori dasar ke dalam pemodelan tingkat lanjut, studi kasus nyata, hingga penyusunan tugas akhir.
Baca juga: OSMB & PKBJJ UT Makassar Bekali 1.619 Mahasiswa Baru Hadapi Sistem Pembelajaran Jarak Jauh
Menurutnya, pada fase tersebut pembelajaran seharusnya lebih interaktif dan berlangsung secara real time, dengan dialektika yang kuat antara sesama mahasiswa maupun dengan dosen.
Ia menilai PJJ justru mereduksi ruang interaksi tersebut.
Selain itu, PJJ juga dinilai mengurangi ruang fisik antarmahasiswa yang berdampak pada kehidupan sosial dan organisasi.
“Kondisi ini berpotensi membuat mahasiswa lulus secara administratif, tetapi tidak matang secara sosial. Menurut saya, PJJ bukan upaya mendorong kemandirian akademis, tetapi penelantaran akademik,” ujarnya kepada Tribun.-Timur.Com, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menyoroti hasil evaluasi PJJ sebelumnya, yang menunjukkan masih adanya ketimpangan fasilitas dan akses internet di kalangan mahasiswa, seperti laptop, jaringan wifi, kuota, maupun perangkat pendukung lainnya.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi mendiskriminasi mahasiswa yang tidak mampu menyediakan fasilitas belajar secara mandiri.
Baca juga: Unhas Segera Terapkan Sistem PJJ, Platform Digital Sudah Siap
Selain itu, ia menilai terdapat celah dalam evaluasi pembelajaran daring yang rentan terhadap manipulasi, sebagaimana terjadi pada pelaksanaan PJJ sebelumnya.
“PJJ berpotensi menormalisasi penurunan kualitas akademik untuk efisiensi operasional,” katanya.
Pertanyaan lain yang muncul adalah terkait pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester 5 ke atas jika PJJ diterapkan.
Maulana mempertanyakan penggunaan UKT apabila aktivitas pembelajaran tidak lagi berlangsung secara langsung di kampus.
Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Muhammad Zulhamdi Zuhafid, juga menyoroti pengalaman PJJ pada masa pandemi Covid-19 yang dinilai tidak maksimal dalam proses belajar-mengajar.
Menurutnya, banyak mahasiswa menganggap PJJ sebagai metode yang lebih mudah karena dilakukan dari rumah atau kos, namun tidak efektif dalam memahami materi dari dosen.
Hal ini dinilai dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia ke depan.
Ia juga menyoroti persoalan akses jaringan yang menjadi kendala besar bagi mahasiswa di wilayah pelosok.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat mahasiswa tidak dapat mengikuti PJJ secara maksimal.
Oleh karena itu, ia menilai kebijakan ini harus mempertimbangkan kondisi mahasiswa di daerah dengan keterbatasan akses.
“Saran saya, pemerintah harus menghadirkan akses jaringan sementara, baik menggunakan Starlink atau lainnya, sembari menyiapkan infrastruktur yang lebih merata,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak semua mata kuliah akan diberlakukan PJJ.
Ia menyebut mata kuliah yang menuntut pertemuan intensif dan praktikum tidak akan dilakukan secara daring.
“Mata kuliah yang intensif seperti perhitungan, penurunan rumus, atau praktikum tidak bisa PJJ. Masa kedokteran hewan membedah hewan melalui PJJ?” katanya di Kantor Kemendiktisaintek, Senin (6/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut juga diatur penyesuaian pola kerja dosen di lingkungan Kemendiktisaintek.
Jadwal kerja dosen disesuaikan agar perguruan tinggi dapat melakukan efisiensi tanpa mengganggu pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.(*)
| Pelajar 15 Tahun di Makassar Merenggang Nyawa Ditikam Badik Setelah Cekcok |
|
|---|
| Daftar 14 SPPG di Maros Dihentikan Sementara, Terjerat 2 Masalah |
|
|---|
| Lansia dan Ibu Hamil Tak Perlu Antre Lama, Inovasi Digital Latsar Permudah Layanan di Puskesmas |
|
|---|
| Bukan PSM Makassar, Inilah 5 Klub Super League Calon Kuat Terdegradasi Musim Depan |
|
|---|
| Profil Jufri Rahman Sekda Sulsel Inovator Kompor Kayu Rasa Gas, Lulusan Ilmu Administrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260408-Maulana-Syarif-Ibrahim-dan-Muhammad-Zulhamdi.jpg)