Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar

MK telah menggelar sidang beberapa kali dengan meminta keterangan pemohon, termohon, pihak terkait serta saksi dan ahli.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PSU PALOPO - Suasana kediaman calon wakil wali kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin usai putusan MK, Selasa (8/7/2025). Puluhan personel gabungan berjaga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah personel gabungan berjaga di kediaman calon wakil wali kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RahmAT) ajukan gugatan ke MK soal perselisihan hasil PSU Pilkada Palopo.

MK telah menggelar sidang beberapa kali dengan meminta keterangan pemohon, termohon, pihak terkait serta saksi dan ahli.

Setelah beberapa kali sidang tersebut, MK memutuskan menolak gugatan pemohon, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta.

Dengan ditolaknya putusan pemohon, maka pasangan calon nomor urut 4 tetap menjadi peraih suara terbanyak pada PSU Pilkada Palopo

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengerahkan ratusan anggotanya untuk pengamanan di wilayah Palopo usai putusan MK.

Sebanyak 168 personel Polres Palopo, 30 personel Brimob Pelopor Batalyon D Polda Sulsel dan 30 anggota TNI.

Ratusan personel gabungan tersebut akan berada di sejumlah objek vital di Kota Palopo, termasuk kediaman pasangan calon.

Pengamanan tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pantauan Tribun-Timur.com, kediaman Akhmad Syarifuddin terlihat sepi.

Tim, simpatisan dan pendukung belum terlihat di sekitar kediaman Akhmad di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Palopo usai putusan MK.

Hanya ada puluhan personel gabungan berjaga.

AKBP Dedi Surya Dharma mengimbau agar tidak ada konvoi untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas, tidak perlu euforia atau konvoi,” ujar AKBP Dedi Surya Dharma kepada Tribun-Timur.com, Selasa (8/7/2025).

Selain Kapolres Palopo, Calon Wakil Wali Kota terpilih Akhmad Syarifuddin juga mengimbau tim dan simpatisan untuk tidak konvoi.

“Kami meminta tim dan simpatisan untuk tetap tenang serta tidak usah ada konvoi. Kalau bisa sujud syukur masing-masing di rumah karena kami sedang tidak di Palopo,” kata Akhmad Syarifuddin.

Naili dan Akhmad Syarifuddin juga sedang tidak berada di Kota Palopo.

Akhmad Syarifuddin menyampaikan bahwa ia dan Naili sedang berada di Jakarta.

Situasi pascaputusan MK di Kota Palopo hingga saat ini terpantau aman dan terkendali, berkat sinergi aparat keamanan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah. 

Suasana Riuh Berakhir Sepi di Rumah Rahmat Masri Bandaso

Rumah milik Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rahmat Masri Bandaso (RMB) di Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan dipadati sejumlah pendukung.

Mereka datang untuk nonton bareng (nobar) sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota (Piwali) Kota Palopo dibacakan Hakim Konstitusi, Selasa (8/7/2025).

Dari pantauan tribun-timur.com, sejumlah aparat berbaju lengkap juga ikut mengamankan jalannya nobar di kediaman RMB.

Sebanyak lima petugas kepolisian dan satu personel TNI berjaga di depan gerbang mantan Wakil Wali Kota Palopo dua periode itu.

Satu televisi pintar yang tersambung dengan chanel Youtube Mahkamah Konstitusi disediakan di tengah.

"Kita tunggu saja, kita berharap MK memutuskan yang seadil-adilnya," jelas salah satu penonton.

Saat awal sidang, pendukung yang didominasi perempuan berteriak kegirangan ketika Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Ihiiii," teriak perempuan yang duduk di depan televisi. 

Namun, suasana berakhir sunyi setelah gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta ditolak MK. 

Mereka bubar dengan tertib.

RMB sendiri tidak ada di rumah.

Istrinya cuman keluar sebentar setelah itu balik lagi ke rumah. 

Hakim MK Tolak Permohonan RMB - Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Kendati demikian, Akhmad Syarifuddin dianggap jujur kepada, setelah mengaku sebagai mantan terpidana saat mengurus SKCK di kepolisian.

Hakim juga menemukan, Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Dengan begitu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan kegiatan collectif action.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved