Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Penangkapan Warga Ponrang Luwu Ditangkap Kasus Narkoba di Palopo

Keduanya diketahui bernama Irfan (26), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Adinda (22), warga Kelurahan Dangerakko

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
POLRES PALOPO - Dua pelaku penyalahguna dan peredaran narkotika saat diamankan di Mapolres Palopo, Senin (6/10/2025). Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad razak, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM , PALOPO - Dua pemuda diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo di sebuah kamar kos di Jalan K.H. Ahmad Razak, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Senin (6/10/2025).

Keduanya diketahui bernama Irfan (26), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Adinda (22), warga Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo.

Meski ditemukan dalam satu kamar, polisi menegaskan bahwa mereka bukan pasangan kekasih, melainkan teman dekat yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba mencurigai dua orang yang terlihat keluar-masuk kamar kos secara tidak wajar.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan empat sachet kecil diduga berisi sabu dengan berat total 4,55 gram, serta dua unit ponsel merek Oppo warna biru sebagai barang bukti.

“Barang bukti tersebut kami temukan saat penggeledahan di kamar kos. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Madjid mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan di lingkungan sekitar.

“Pemakai adalah korban dan wajib disembuhkan. Jika ada keluarga atau kerabat yang ketergantungan narkotika, segera laporkan agar mendapat penanganan,” ujarnya.

Salah satu warga, Ardi, mengapresiasi langkah cepat kepolisian menindaklanjuti laporan warga.

Ia berharap peredaran narkotika di Kota Palopo bisa segera diberantas demi masa depan generasi muda.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved