Pengeroyokan Siswa
Polres Palopo Periksa 3 Siswa SMPN 13 Kambo Soal Pengeroyokan Teman di Sekolah
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar serta luka di beberapa bagian tubuh dan mengeluhkan sakit kepala
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Polisi periksa tiga siswa terduga pelaku pengeroyokan siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 13 Kambo, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Peristiwa pengeroyokan terjadi Selasa (7/10/2025) sore di lingkungan sekolah dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa siswa berseragam SMP memukul seorang siswa berinisial R di lingkungan sekolah.
Korban diketahui merupakan siswa kelas IX di sekolah tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami memar serta luka di beberapa bagian tubuh dan mengeluhkan sakit kepala.
Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Palopo.
Ibu korban, Pina mengaku kecewa atas insiden yang menimpa anaknya.
“Saya tempuh jalur hukum dan saya pastikan anak yang mengeroyok anak saya harus dipenjara dan dinonaktifkan dari sekolah,” ujar Pina.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Palopo, Ipda Ma’rup, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan dari korban sudah kami terima dan sedang ditindaklanjuti. Kami telah meminta keterangan dari korban, keluarga korban, serta terduga pelaku,” ujar Ipda Ma’rup, Jumat (10/10/2025).
Selain tiga terduga pelaku, polisi juga memeriksa satu siswa lain yang merekam video pengeroyokan tersebut.
“Untuk sementara, kami memeriksa tiga terduga pelaku dan satu orang yang merekam video,” tambahnya.
Ma’rup menjelaskan pihaknya berupaya menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice (RJ), mengingat seluruh terduga pelaku masih dibawah umur.
“Kami tetap mengupayakan RJ karena mereka masih bersekolah, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada pihak korban,” jelasnya.
Karena para terduga pelaku berusia 14 hingga 15 tahun, polisi tidak dapat melakukan penahanan.
Mereka kemungkinan akan dititipkan di rumah aman selama maksimal 14 hari.
Sementara itu, pihak sekolah belum menjatuhkan sanksi terhadap tiga siswa yang terlibat.
Namun, telepon genggam milik siswa yang merekam video pengeroyokan telah disita pihak sekolah untuk kepentingan penyelidikan internal. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.