Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putusan PSU Pilkada Palopo

Rumah Pemenang PSU Palopo Dijaga Ketat Polisi Usai Putusan Mahkamah Konstutusi, Pendukung RMB Bubar

MK telah menggelar sidang beberapa kali dengan meminta keterangan pemohon, termohon, pihak terkait serta saksi dan ahli.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PSU PALOPO - Suasana kediaman calon wakil wali kota Palopo terpilih, Akhmad Syarifuddin usai putusan MK, Selasa (8/7/2025). Puluhan personel gabungan berjaga untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (sumber: Andi Bunayya Nandini) 

RMB sendiri tidak ada di rumah.

Istrinya cuman keluar sebentar setelah itu balik lagi ke rumah. 

Hakim MK Tolak Permohonan RMB - Andi Tenri Karta

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. 

Hal itu disampaikan langsung dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

"Menolak eksepsi termohon dan terkait, menyatakan permohonan pemohona tak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Sebelumnya, hakim MK membahas soal status hukum wakil wali kota Palopo, Akhmad Syarifuddin.

"Mantan terpidana seharusnya sudah disampaikan ke KPU, Mahkamah menemukan tidak menemukan sebagai mantan terpidana Syarifuddin. Ahmad Syarifuddin menerangkan tidak meminta kepada PN Palopo menurut Mahkamah terbantahkan," kata hakim MK, Ridwan Mansyur.

Kendati demikian, Akhmad Syarifuddin dianggap jujur kepada, setelah mengaku sebagai mantan terpidana saat mengurus SKCK di kepolisian.

Hakim juga menemukan, Akhmad Syarifuddin sudah mengumumkan sebagai mantan terpidana di media. 

"Tindakan itu memenuhi langkah tersebut, apalagi Akhmad sudah menyatakan pernah dipidana dalam SKCK dari Polres Palopo," katanya. 

Dengan begitu, menurut Hakim Mahkamah Konstitusi, tindakan Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan kegiatan collectif action.(*)

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved