Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding

Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.

Editor: Sudirman
Ist
SKINCARE - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati. Keduanya divonis berbeda kasus skincare bermerkuri. 

Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.

Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.

Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved