Mira Hayati Divonis
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding
Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.
Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.
"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.
Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.
"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.
Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.
Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.
Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.
"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.
Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.
"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.
Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.
| Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
|
|---|
| Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
|
|---|
| Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
|
|---|
| JPU Pikir-pikir Banding Usai Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Mustadir-Dg-Sila-dan-Mira-Hayati.jpg)