Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding

Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.

Editor: Sudirman
Ist
SKINCARE - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati. Keduanya divonis berbeda kasus skincare bermerkuri. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati divonis berbeda kasus skincare bermerkuri.

Mustadir Dg Sila divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Sementara Mira Hayati atau Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M.

Vonis suami Fenny Frans lebih dulu dibacakan pada Selasa (3/6/2025).

Vonis Mira Hayati dibacakan Senin (7/7/2025).

Baca juga: Mengapa Vonis Mira Hayati Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila? Suami Fenny Frans Juga Didenda Rp1M

Hakim sama-sama memiliki pertimbangan hingga keduanya divonis berbeda.

Jaksa Angeliky Handajani Day membacakan vonis Mustadir Dg Sila menyebut hal memberatkan yaitu meresahkan masyarakat dan kurang hati-hati.

"Terdakwa selaku pengusaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain," ucap Angeliky Handajani Day.

Sementara hal meringankan yaitu bersikap sopan selama persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.

"Menimbang bahwa selama pemeriksaan terdakwa menjalani penahanan maka lamanya penahanan akan sepenuhnya dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan," baca Angeliky.

"Untuk mempermudah eksekusi, maka terdakwa harus tetap berada dalam ruang dalam tahanan. Mengenai barang bukti telah disita," lanjutnya.

Berbeda dengan Mira Hayati punya pertimbangan lain sehingga hukumannya lebih ringan.

Hakim Ketua, Arif Wisaksono, menyebut tiga hal meringankan Mira Hayati.

Yaitu sopan, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu.

Mira Hayati diringankan hukumannya salah satunya karena punya anak bayi.

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. 

‎Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar mengatakan, akan buat laporan ke pimpinan mengenai hasil vonis hakim.

"Nah, mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami," lanjutnya.

Yusnikar memprediksi JPU akan mengajukan banding atas putusan keduanya.

Ia menilai putusan tersebut sangat jauh dari apa yang dituntut oleh JPU.

"Tapi kalau melihat aturan sih kemungkinan besar banding karena kan jauh dari tuntutan 2 per 3 dari putusan," ujarnya.

Mira Hayati Ingin Banding

Mira Hayati dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.

Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.

"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.

"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.

Sementara Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Ia menilai putusan 10 bulan penjara terhadap kliennya, masih berat.

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah.

Selain itu, Ida juga meyakini bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ucapnya.

Ida juga bersikukuh, apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri yang dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved