Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis

Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding

Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.

Editor: Sudirman
Ist
SKINCARE - Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati. Keduanya divonis berbeda kasus skincare bermerkuri. 

Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.

Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.

Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri. 

‎Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.

‎Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar mengatakan, akan buat laporan ke pimpinan mengenai hasil vonis hakim.

"Nah, mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami," lanjutnya.

Yusnikar memprediksi JPU akan mengajukan banding atas putusan keduanya.

Ia menilai putusan tersebut sangat jauh dari apa yang dituntut oleh JPU.

"Tapi kalau melihat aturan sih kemungkinan besar banding karena kan jauh dari tuntutan 2 per 3 dari putusan," ujarnya.

Mira Hayati Ingin Banding

Mira Hayati dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.

Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.

"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.

"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.

Sementara Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved