Mira Hayati Divonis
Hal Meringankan Mira Hayati hingga Divonis Lebih Ringan Dibanding Mustadir Sila, Ratu Emas Banding
Anak menjadi pertimbangan hakim sehingga vonis Mira Hayati lebih ringan dibanding Mustadir Dg Sila.
Mira Hayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif Wisaksono.
Arif Wisaksono menyebut ada empat poin memberatkan Mira Hayati.
Pertama, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan masyarakat bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merkuri.
Kedua, kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya.
Ketiga, terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain, dan terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar mengatakan, akan buat laporan ke pimpinan mengenai hasil vonis hakim.
"Nah, mengenai tindakan apakah kami mengajukan upaya hukum atau tidak, kami menunggu petunjuk pimpinan kami," lanjutnya.
Yusnikar memprediksi JPU akan mengajukan banding atas putusan keduanya.
Ia menilai putusan tersebut sangat jauh dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Tapi kalau melihat aturan sih kemungkinan besar banding karena kan jauh dari tuntutan 2 per 3 dari putusan," ujarnya.
Mira Hayati Ingin Banding
Mira Hayati dihampiri sejumlah wartawan usai menjalani sidang menyampaikan permohonan maaf.
Utamanya kepada para konsumen Mira Hayati Skincare.
"Makasih semua atas doa dan dukungannya sama saya, saya mohon maaf kalau ada salah-salah kata dan perbuatan selama ini," kata Mira Hayati sambil terisak.
"Saya sebagai owner Mira Hayati mengucapkan memohon maaf yang sebesar-besarnya terkhusus pada konsumen saya. Mohon maaf, makasih banyak semuanya," lanjutnya.
Sementara Penasihat Hukumnya, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim.
| Pertimbangan Mira Hayati Banding, Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Jaksa dan Mira Hayati Sama-sama Banding, Bos Skincare Makassar Nilai Vonis 10 Bulan Penjara Berat |
|
|---|
| Vonis 10 Bulan Mira Hayati Dinilai Terlalu Ringan, Pakar UMI: Ini Preseden Buruk |
|
|---|
| Mirahayati Divonis 10 Bulan Penjara, DPRD Sulsel Minta Pengawasan Produk Kosmetik Diperketat |
|
|---|
| JPU Pikir-pikir Banding Usai Vonis 10 Bulan Penjara Mira Hayati dan Agus Salim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.