Diduga Disewakan hingga Rp100 Juta, 12 Lapak Liar di Danau Tanjung Bunga Makassar Ditertibkan
Lapak diduga telah dikomersialkan atau disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pedagang untuk kepentingan pribadi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama BBWS Pompengan Jeneberang menertibkan lapak liar di atas aset negara sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, Rabu (10/6/2026).
- Sebanyak 12 bangunan semi permanen dibongkar karena berdiri di kawasan long storage dan jalur pendukung operasional sumber daya air.
- Penertiban berlangsung aman dengan pengawalan Satpol PP, TNI-Polri, dan aparat pemerintah setempat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melakukan penataan lapak liar di atas aset negara sepanjang Jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar, Rabu (10/6/2026).
Lapak diduga telah dikomersialkan atau disewakan secara ilegal oleh oknum tertentu kepada pedagang untuk kepentingan pribadi.
Penataan dilakukan terhadap bangunan semi permanen yang berdiri di area aset BBWS Pompengan Jeneberang.
Area tersebut berfungsi sebagai kawasan long storage dan jalur pendukung operasi serta pemeliharaan infrastruktur sumber daya air.
Penataan lapak dengan pengawalan aparat pemerintah setempat, Satpol PP, TNI-Polri, serta dukungan langsung dari pihak Balai sebagai pemilik aset.
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani mengatakan, kegiatan berjalan aman dan lancar berkat kolaborasi seluruh pihak yang terlibat.
Baca juga: 95 Lapak PKL Telah Ditertibkan, Camat Tamalate Siapkan Terminal Mallengkeri Opsi Relokasi
"Alhamdulillah sampai saat ini kegiatan berlangsung aman. Ini tidak lepas dari kolaborasi bersama Balai yang ikut turun langsung dalam kegiatan penertiban," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran Balai di lokasi sekaligus memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini kerap menjadi polemik di lapangan.
Ia mengungkapkan sejumlah pedagang sebelumnya mengaku memperoleh izin menempati lahan dari pihak yang mengatasnamakan Balai.
"Kalau ada pemilik lahan hadir, tidak ada lagi alasan dari oknum-oknum yang berjualan di sepanjang aset Balai ini untuk menjual nama orang Balai," katanya.
Camat menyebut pihak Balai telah melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya oknum yang memanfaatkan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, lahan tersebut dikomersialkan dengan harga fantastis.
Nilainya beragam, mulai Rp20 juta hingga Rp100 juta.
"Setelah dikonfirmasi Ibu Kabid, memang sudah dilakukan peneguran terhadap beberapa oknum yang mengatasnamakan Balai, padahal dimanfaatkan secara pribadi," ungkap Aril.
Dalam tahap pertama penertiban, sebanyak 12 bangunan semi permanen dibongkar.
| Buntut Sikap Buruk Suporter Lawan Persib, PSM Makassar Disanksi Tanpa Penonton dan Denda Rp 380 Juta |
|
|---|
| Harga Emas Antam di Kota Makassar Hari Ini Rabu 10 Juni 2026 dari 0,5 hingga 1000 gram |
|
|---|
| Musda Golkar Sulsel Belum Pasti, Panitia Tak Berani Kunci Tanggal, Hanya Siapkan 2 Opsi |
|
|---|
| 1778 Orang Ditangkap di Sulsel Gegara Narkoba 6 Bulan Terakhir, 70 Kilogram Sabu Disita |
|
|---|
| Skuad Mewah Bone FC di Sidrap Cup 2026, Datangkan M Arfan Wakil Kapten PSM Makassar Berlabel Rp2,6 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-06-10-Salah-satu-lapak-yang-berdiri-di-depan-Kantor-Kecamatan-Tamalate.jpg)