PPPK
Gaji PPPK Mulai Cair Agustus 2025, Nominal Sudah Ditentukan, Bisa Tembus Rp7 Juta Per Bulan
Bagi PPPK baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK dicairkan perdana pada Agustus 2025.
Kepastian itu disampaikan Kementerian Keuangan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji akan diterima PPPK nantinya disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dari golongan I hingga XVII, kisaran gaji PPPK dimulai dari Rp1.938.500 dan dapat mencapai hingga Rp7.329.000 per bulan.
Besaran ini berlaku secara nasional namun tetap dapat bervariasi antar instansi, tergantung klasifikasi jabatan dan kebijakan internal masing-masing lembaga.
Bagi PPPK baru pertama kali diangkat dan berada di golongan I, gaji yang diterima adalah sebesar Rp1.938.500.
Sementara itu, untuk mencapai gaji tertinggi sebesar Rp7.329.000, seorang pegawai harus berada di golongan XVII dengan masa kerja selama 32 tahun.
Adapun proses rekrutmen PPPK tahun ini telah memasuki tahap akhir, yakni usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang berlangsung dari 1 hingga 31 Juli 2025.
Setelah tahap ini selesai, para pegawai akan secara resmi terdaftar dan mulai menerima hak keuangan mereka pada bulan Agustus mendatang.
Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
| Pemprov Sulsel Bantah Rumahkan 2.825 Guru PPPK, Kepala BKD: Masa Kerja Berakhir |
|
|---|
| 12.918 PPPK Pemkot Makassar Aman dari PHK |
|
|---|
| Pemkab Wajo Jamin 4.008 PPPK Aman di 2026, Nasib 2027 Masih Tanda Tanya |
|
|---|
| Isu Pemangkasan TKD Kembali Bikin Pemkab Se-Sulsel Cemas, PPPK Kian Terancam |
|
|---|
| Ibas Tegaskan Tak Ada Pemangkasan PPPK Pemkab Lutim, Anggaran Gaji Rp214 Miliar Per Tahun Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250704-Gaji-PPPK-ilustrasi.jpg)