Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besaran Gaji PNS, Pemerintah Daerah Mulai Usulkan Formasi CPNS 2026

Kebijakan terkait kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025

Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Abdul Qayyum
CPNS - 85 CPNS Pemkab Takalar menerima SK dari Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye. Inilah besaran gaji PNS setiap bulannya. 

Ringkasan Berita:
  • Fresh graduate alias sarjana baru punya kesempatan kerja jadi abdi negara
  • Pemerintah daerah mulai mengusulkan formasi CPNS kepada BKN
  • Inilah besaran gaji dan tunjungan CPNS setiap bulannya

 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Kabar baik bagi anak bangsa lulusan SMA, sarjana, magister, hingga doktor.

Sejumlah pemerintah daerah mulai mengusulkan formasi ke pusat.

Ini kesempatan bagi anak bangsa yang ingin mengabdikan diri sebagai abdi negara.

Abdi negara dapat fasilitas gaji pokok setiap bulannya.

Abdi negara juga menerima tunjungan setiap bulannnya.

Sejumlah warganet pun penasaran dan mulai mencari tahu berapa gaji ASN setiap bulannya.

Besaran gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan masing-masing.

Kebijakan terkait kenaikan gaji ASN tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Perpres tersebut disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Kamis (18/9/2025).

Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat sebagai bagian dari perbaikan RKP 2025.

Salah satu program prioritas itu adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara, khususnya bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, serta TNI dan Polri.

Tak hanya ASN, kebijakan penyesuaian penghasilan juga mencakup pejabat negara.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong perbaikan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.

Meski demikian, hingga awal 2026 pemerintah belum merinci secara resmi besaran kenaikan gaji PNS maupun waktu efektif pemberlakuannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved