Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto

Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Tangkapan layar dari video klarifikasi Budi Setiawan. Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak. 

"Tahun 2022 saya ganti plat sekalian pelunasan pajak tahun sebelumnya, kemudian tahun 2023 dan 2024 saya anggap sudah aman karena saya tidak pernah menunggak dan rutin membayar setiap bulan 7 (Juli)," ungkapnya.

Setelah dinyatakan menunggak saat razia, STNK motor Budi langsung diamankan petugas. 

Budi melanjutkan komunikasi dengan petugas Samsat dan didesak untuk segera melunasi.

Dihari yang sama, ia mendatangi Kantor Samsat demi menghindari sanksi tilang.

"Saya baku chat (dengan petugas Samsat), saya disuruh datang membayar, kalau saya tidak datang sampai hari Kamis saya dioper ke Polres katanya dikenakan surat tilang," jelasnya

Sesampainya di Kantor Samsat sekitar pukul 14.00 Wita, Budi diarahkan ke lantai dua untuk bertemu seorang pegawai bernama Sri Wahyuni.

"Nah saya temui beliau dalam ruangan tata usaha kalau nda salah, saya masuk langsung dimintai uang, saya langsung kasi cash Rp600 ribu. setelah saya kasi uang dia turun ke ruangan pengantaran dan mencurigakannya lagi saya disuruh menunggu di belakang tangga," bebernya.

Saat itu, Budi merasakan gerak-gerik aneh dari Sri Wahyuni.

Ia bahkan tak diperkenankan untuk melihat status STNKnya pada komputer.

Maksudku kalau bisa kasi lihatma di komputer bilang ini bukti jelasnya, supaya saya percaya, dan di ruangan pembayaran ada petugas lain yang harusnya petugas pembayaran yang sibuk. Tapi ini ibu Sri Wahyuni saya lihat dia yang sibuk di meja pembayaran," tuturnya.

"Setelah itu STNK saya dikemas baru, dan saya dikasi uang kembalian Rp65 ribu," sambungnya.

Budi melanjutkan, petugas Samsat Jeneponto tak pernah menyampaikan mengapa STNK motornya tak pernah distempel.

Atas dugaan keteledoran tersebut, ia mengaku kecewa dan harus membayar dua kali lipat.

"Seandainya bisa dicek CCTV setiap tahun mauka lihat karena setiap bulan 7 betul-betul saya tidak datang membayar atau bagaimana? CCTV bulan 7 tahun 2023-2024. Dan saya mau bertanya pembayaran pajak 2023-2024 uang saya di kemanakan? Stempel yang di STNK distempel kemana? Apakah ini pungli atau bagaimana?," pungkasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon.

Ia bahkan tak berada di ruangannya saat hendak ditemui.

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved