Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto

Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak.

TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG
Tangkapan layar dari video klarifikasi Budi Setiawan. Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemilik kendaraan bermotor bernama Budi Setiawan akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik.

Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak.

Budi tampil dalam video sambil memegang STNK miliknya dan mengaku telah terjadi kesalahpahaman terkait tunggakan pajak yang sebelumnya ia sangkal.

"Saya Budi Setiawan, terkait dengan beredarnya berita Samsat terkait pembayaran pajak saya, ternyata saya akui ini adalah kesalahpahaman saya yang kurang teliti dan ternyata pajak saya itu hanya dibayar sejak 2022 bulan Juli," ujar Budi dalam video yang beredar di WhatsApp, Rabu (2/7/2025).

Sebelumnya, Budi mengaku telah membayar pajak kendaraan tiap tahun, namun data Samsat menunjukkan belum ada pembayaran untuk tahun 2023 dan 2024. 

Dalam klarifikasinya, Budi membenarkan hal tersebut.

"Nah, di tahun 2023-2024 pajak saya tidak dibayar sama sekali dan saya sudah melunasi kemarin di tanggal 25 Juni 2025," tambahnya.

Budi pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Samsat Jeneponto.

"Sehingga atas kejadian tersebut saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Samsat Jeneponto atas kekeliruan saya yang tidak mengecek ulang struk pembayaran saya atau STNK saya. Terima kasih," tutupnya.

Pihak Samsat sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pembayaran pajak Budi memang tidak tercatat sejak 2023 berdasarkan sistem Bapenda Provinsi Sulsel.

Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi menjelaskan berdasarkan sistem Bapenda Sulsel, sepeda motor Budi memang belum tercatat melunasi pajak sejak tahun 2023 dan 2024.

“Jadi, kendaraan itu dirazia saat dipakai oleh keluarganya. Setelah dicek, memang ada tunggakan sejak 2023 berdasarkan data di sistem,” ujar Syamsiar kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, Budi sempat ngotot sudah membayar pajak, namun tidak bisa menunjukkan bukti fisik seperti notice pajak yang dikeluarkan resmi saat pembayaran.

“Kalau bayar pajak, harus simpan notice yang dicetak sebagai bukti sah. Sistem kami online, jadi kalau sudah bayar pasti terbaca. Tapi saat dicek, belum ada data pelunasan,” jelasnya.

Syamsiar menambahkan, sistem tersebut tidak bisa dimanipulasi, bahkan oleh dirinya sebagai Kepala Samsat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved