Budi Setiawan Akui Keliru Soal Tunggakan Pajak, Minta Maaf ke Samsat Jeneponto
Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Pemilik kendaraan bermotor bernama Budi Setiawan akhirnya memberikan klarifikasi kepada publik.
Budi sempat mengeluhkan pelayanan Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pajak sepeda motornya yang diklaim tidak menunggak.
Budi tampil dalam video sambil memegang STNK miliknya dan mengaku telah terjadi kesalahpahaman terkait tunggakan pajak yang sebelumnya ia sangkal.
"Saya Budi Setiawan, terkait dengan beredarnya berita Samsat terkait pembayaran pajak saya, ternyata saya akui ini adalah kesalahpahaman saya yang kurang teliti dan ternyata pajak saya itu hanya dibayar sejak 2022 bulan Juli," ujar Budi dalam video yang beredar di WhatsApp, Rabu (2/7/2025).
Sebelumnya, Budi mengaku telah membayar pajak kendaraan tiap tahun, namun data Samsat menunjukkan belum ada pembayaran untuk tahun 2023 dan 2024.
Dalam klarifikasinya, Budi membenarkan hal tersebut.
"Nah, di tahun 2023-2024 pajak saya tidak dibayar sama sekali dan saya sudah melunasi kemarin di tanggal 25 Juni 2025," tambahnya.
Budi pun menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Samsat Jeneponto.
"Sehingga atas kejadian tersebut saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Samsat Jeneponto atas kekeliruan saya yang tidak mengecek ulang struk pembayaran saya atau STNK saya. Terima kasih," tutupnya.
Pihak Samsat sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa pembayaran pajak Budi memang tidak tercatat sejak 2023 berdasarkan sistem Bapenda Provinsi Sulsel.
Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi menjelaskan berdasarkan sistem Bapenda Sulsel, sepeda motor Budi memang belum tercatat melunasi pajak sejak tahun 2023 dan 2024.
“Jadi, kendaraan itu dirazia saat dipakai oleh keluarganya. Setelah dicek, memang ada tunggakan sejak 2023 berdasarkan data di sistem,” ujar Syamsiar kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, Budi sempat ngotot sudah membayar pajak, namun tidak bisa menunjukkan bukti fisik seperti notice pajak yang dikeluarkan resmi saat pembayaran.
“Kalau bayar pajak, harus simpan notice yang dicetak sebagai bukti sah. Sistem kami online, jadi kalau sudah bayar pasti terbaca. Tapi saat dicek, belum ada data pelunasan,” jelasnya.
Syamsiar menambahkan, sistem tersebut tidak bisa dimanipulasi, bahkan oleh dirinya sebagai Kepala Samsat.
“Sistem itu terkoneksi dengan Bapenda. Bahkan saya pun tidak bisa mengubah. Pak Budi mestinya bisa cek sendiri lewat aplikasi Basul (Bapenda Sulsel),” lanjutnya.
Ia juga menanggapi soal dugaan perlakuan tak transparan saat pembayaran dilakukan di kantor Samsat.
Staf saya tidak berniat mencurigakan. Saat Pak Budi datang, dia dibantu langsung tanpa perlu antre. Proses pembayaran dilakukan oleh teller resmi dari Bank Sulselbar,” tegasnya.
Terkait pertanyaan kenapa Budi disuruh menunggu di luar, Syamsiar menjelaskan bahwa area pelayanan hanya boleh diakses oleh petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Jadi wajar kalau beliau diminta menunggu di luar. Itu prosedur, bukan karena ada maksud lain,” katanya.
Budi disebut membayar pajak tahun 2023 dan 2024 melalui seorang petugas bernama Hasan, yang diketahui telah pensiun sejak Desember 2023.
Samsat menilai Budi juga turut lalai karena membayar iuran pajak melalui orang yang salah.
Syamsiar melanjutkan, ia meminta Budi agar mendatangi Kantor Samsat untuk upaya mediasi.
"Saya bisa mediasi dia dengan orang yg ambil uangnya, inimi resikonya yang lebih percaya calo," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga bernama Budi Setiawan mengeluhkan pelayanan Kantor UPT Samsat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bagaimana tidak, Budi yang secara rutin membayar pajak kendaraan sepeda motornya, plat DD 5744 UQ mengaku kaget saat ditagih oleh petugas Samsat.
Peristiwa bermula saat salah seorang keluarga Budi meminjam motornya dan diberhentikan saat razia di depan Pos Damkar Jeneponto, Rabu (25/6/2025)
"Sepupuku yang pakai motorku dan petugas Samsat minta STNK motorku, terus dia (petugas Samsat) bilang motor saya nunggak dua tahun. Saya kaget dengar ini," ujar Budi kepada Tribun-Timur.com, Senin (30/6/2025).
Ia mengungkapkan, dirinya terkahir kali melakukan pergantian plat kendaraan pada tahun 2022.
Setelahnya, ia secara rutin membayar pajak namun tak pernah distempel.
"Tahun 2022 saya ganti plat sekalian pelunasan pajak tahun sebelumnya, kemudian tahun 2023 dan 2024 saya anggap sudah aman karena saya tidak pernah menunggak dan rutin membayar setiap bulan 7 (Juli)," ungkapnya.
Setelah dinyatakan menunggak saat razia, STNK motor Budi langsung diamankan petugas.
Budi melanjutkan komunikasi dengan petugas Samsat dan didesak untuk segera melunasi.
Dihari yang sama, ia mendatangi Kantor Samsat demi menghindari sanksi tilang.
"Saya baku chat (dengan petugas Samsat), saya disuruh datang membayar, kalau saya tidak datang sampai hari Kamis saya dioper ke Polres katanya dikenakan surat tilang," jelasnya
Sesampainya di Kantor Samsat sekitar pukul 14.00 Wita, Budi diarahkan ke lantai dua untuk bertemu seorang pegawai bernama Sri Wahyuni.
"Nah saya temui beliau dalam ruangan tata usaha kalau nda salah, saya masuk langsung dimintai uang, saya langsung kasi cash Rp600 ribu. setelah saya kasi uang dia turun ke ruangan pengantaran dan mencurigakannya lagi saya disuruh menunggu di belakang tangga," bebernya.
Saat itu, Budi merasakan gerak-gerik aneh dari Sri Wahyuni.
Ia bahkan tak diperkenankan untuk melihat status STNKnya pada komputer.
Maksudku kalau bisa kasi lihatma di komputer bilang ini bukti jelasnya, supaya saya percaya, dan di ruangan pembayaran ada petugas lain yang harusnya petugas pembayaran yang sibuk. Tapi ini ibu Sri Wahyuni saya lihat dia yang sibuk di meja pembayaran," tuturnya.
"Setelah itu STNK saya dikemas baru, dan saya dikasi uang kembalian Rp65 ribu," sambungnya.
Budi melanjutkan, petugas Samsat Jeneponto tak pernah menyampaikan mengapa STNK motornya tak pernah distempel.
Atas dugaan keteledoran tersebut, ia mengaku kecewa dan harus membayar dua kali lipat.
"Seandainya bisa dicek CCTV setiap tahun mauka lihat karena setiap bulan 7 betul-betul saya tidak datang membayar atau bagaimana? CCTV bulan 7 tahun 2023-2024. Dan saya mau bertanya pembayaran pajak 2023-2024 uang saya di kemanakan? Stempel yang di STNK distempel kemana? Apakah ini pungli atau bagaimana?," pungkasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala UPT Samsat Jeneponto, Syamsiar Sanusi saat dikonfirmasi enggan menjawab telepon.
Ia bahkan tak berada di ruangannya saat hendak ditemui.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama
Tarif Turun Jadi Rp10 Ribu, Jeneponto Waterpark Masih Sepi Pengunjung |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Dari Jeneponto Tetap Andalkan Takalar Jelang HUT RI |
![]() |
---|
ASN Jeneponto Dituding Calo Polisi Rp750 Juta, Ini Klarifikasinya |
![]() |
---|
Inovasi Gizi dan Ekonomi: Tim PKM UIT Kembangkan Produk Olahan Lontar di Bulo-Bulo |
![]() |
---|
Calon Polisi di Jeneponto Ditipu Rp750 Juta, Terduga Calo Berstatus ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.