Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Internet Dinas Kominfo Maros

Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Korupsi Kominfo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros. Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025). 

Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini bebas dari intervensi dan sesuai prosedur hukum.

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, menambahkan proses penyidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024.

“Tidak ada kendala berarti, hanya saja proses perhitungannya memang agak lama. Awal mula kasus ini berasal dari laporan masyarakat,” ucapnya.

Sulfikar juga menyebut penyidik telah memeriksa 93 saksi, dari kalangan ASN hingga pihak ketiga.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan memeriksa keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka, karena fokus kami sekarang adalah pada alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.

Sulfikar menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.

Setelah dilakukan penyidikan terbukti ada ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Diketahui Belanja internet yang menjadi objek penyidikan tercatat senilai Rp3,6 miliar pada 2021, Rp5,16 miliar pada 2022, dan Rp4,54 miliar pada 2023.

Total anggaran selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp13 miliar.

Sebelumnya, Eks Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, telah lebih dahulu ditahan sebagai tersangka.

Keduanya kini akan ditahan di Lapas Kelas IIB hingga 20 hari ke depan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved