Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Internet Dinas Kominfo Maros

Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
Korupsi Kominfo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros. Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menetapkan tersangka baru  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.

Tersangka bernama Laode Mahkota Husein merupakan seorang Marketing dari perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Maros, Selasa (1/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, menyampaikan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tersangka LMH disebut ikut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk Command Center dan Statistical Pressroom yang dikelola Dinas Kominfo Maros tahun anggaran 2021–2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara dirugikan lebih dari Rp1 miliar.

“Total nilai kerugian negara mencapai Rp1.049.469.989,” jelas Zulkifli.

Uang tersebut pun sudah disita penyidik dan kini dititipkan di rekening penitipan Kejaksaan Negeri Maros sebagai barang bukti.

“Ini menjadi pertimbangan nanti dipersidangan apakah akan ada pengurangan hukuman, nanti kita sampaikan ke majelis hakim,” sebutnya.

Zulkifli juga menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan.

Tak menutup kemungkinan, akan ada nama lain yang terseret dalam kasus ini.

“Nanti kita lihat perkembangannya lagi, apakah masih berjalan juga,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved