Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

12 SPPG Masih Bermasalah, 42 Ribu Siswa Maros Tak Lagi Nikmati MBG

42 ribu siswa di Kabupaten Maros tak lagi menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tayang:
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
SPPG MAROS - Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. Davied menjelaskan, penghentian operasional SPPG di Maros secara bertahap sejak awal Maret 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - 42 ribu siswa di Kabupaten Maros tak lagi menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terjadi setelah operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Butta Salewangang dihentikan sementara karena belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Beberapa syarat belum dipenuhi di antaranya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"BGN melakukan pembenahan sistem. SPPG tidak memenuhi standar dihentikan operasionalnya sementara sampai mereka melakukan pembenahan," kata Sekda Maros, Andi Davied Syamsuddin, Jumat (10/4/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat sesuai ketentuan.

Davied menjelaskan, penghentian operasional SPPG di Maros secara bertahap sejak awal Maret 2026.

Pada 4 Maret lalu, SPPG Maros Tompobulu Pucak menjadi yang pertama dihentikan operasionalnya.

Baca juga: 9 SPPG Makan Bergizi Gratis di Luwu Dihentikan Sementara, Korwil Disalahkan

Selanjutnya pada 31 Maret, empat SPPG dihentikan lagi.

Dua di antaranya terkendala SLHS, yakni SPPG Maros Lau Maccini Baji 4 dan SPPG Maros Bantimurung Kalabbirang 2.

Sementara dua lainnya mengalami persoalan pada IPAL, yakni SPPG Maros Lau Bonto Marannu dan SPPG Maros Turikale Taroada 2. Penghentian bertambah pada 7 April.

Sembilan SPPG dihentikan operasionalnya, seluruhnya karena belum memenuhi standar IPAL.

Sembilan SPPG ini, yakni Lau Maccini Baji 1, Mandai Bontoa 3, Marusu Tellumpoccoe, Turikale Adatongeng, dan SPPG Maros Turikale.

Selanjutnya, SPPG Maros Mandai Bontoa 4, Maros Baru Baju Bodoa, Bantimurung Alatangngae, serta Bontoa Pajjukukang.

Davied menegaskan, penghentian operasional ini bersifat sementara.

SPPG yang telah melakukan pembenahan sesuai standar bisa beroperasi lagi setelah adanya surat pencabutan pemberhentian sementara.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved