PSU Pilkada Palopo
Gugatan Rahmat Masri Bandaso Disidangkan MK Besok, Bawaslu Serahkan Alat Bukti PSU Pilkada Palopo
Gugatan yang diajukan pasangan RMB–ATK difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan di PSU Pilkada Palopo.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menyerahkan dokumen lengkap berupa keterangan tertulis dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyerahan ini dilakukan menjelang sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilwali Kota Palopo.
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025) siang.
Saat ini, Bawaslu Sulsel dan Bawaslu Palopo telah berada di Jakarta untuk menghadiri sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka hadir sebagai pihak pemberi keterangan dalam sengketa yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
"Hari ini, Bawaslu resmi menyerahkan keterangan tertulis dan sejumlah alat bukti ke MK untuk keperluan sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat besok (20/6/2025)," ungkap Andarias.
Baca juga: Status Mantan Narapidana Ome Jadi Bahan Gugatan Pilkada Palopo di MK, Bawaslu: Sudah Ditindaklanjuti
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung setelah Salat Jumat.
Sidang ini akan mengagendakan pembacaan jawaban dari Termohon alias KPU Palopo.
MK juga akan mendengar keterangan pihak terkait alias pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin.
Tak hanya itu, MK akan meminta keterangan tertulis dari pihak Bawaslu.
Lebih lanjut, Andarias menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan pasangan RMB–ATK difokuskan pada dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan di PSU.
Gugatan tersebut tidak menyasar hasil perolehan suara.
Dua poin utama gugatan yakni soal status mantan narapidana calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin (Ome), serta permasalahan SPT tahunan calon wali kota, Naili Trisal.
"Inti dari pada gugatan yang masuk di MK adalah terkait dengan proses pencalonan yang dilakukan di PSU Kota Palopo. Sekaitan dengan itu, menjadi tanggung jawab dan kewenangan Bawaslu menyiapkan keterangan tertulis maupun alat bukti,” jelas mantan Ketua Bawaslu Toraja Utara ini.
Diketahui, gugatan yang diajukan pasangan RMB–ATK teregistrasi dalam perkara MK dengan nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
| Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo |
|
|---|
| Sah! KPU Tetapkan Naili-Ome Pasangan Wali Kota Palopo Terpilih |
|
|---|
| Andi Sudirman dan Andi Utta Kalah Telak, Naili Akan Jadi Kepala Daerah Terkaya Sulsel |
|
|---|
| Ribuan Pendukung Naili-Ome Konvoi Rayakan Keputusan MK Soal Pilkada Palopo |
|
|---|
| Pilkada Palopo dan Suara Pemuda: Antara PSU Jilid 2 dan Rasa Jenuh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.