Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Status Mantan Narapidana Ome Jadi Bahan Gugatan Pilkada Palopo di MK, Bawaslu: Sudah Ditindaklanjuti

Gugatan iu teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
RENALDI
PSU PALOPO - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin alias Ome saat ditemui di RS Labuang Baji, Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Andarias Duma, memberikan respon terkait laporan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan dilayangkan oleh Paslon 03, Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Gugatan iu teregistrasi di MK dengan Nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025 pada Senin, 2 Juni 2025 pukul 15:57 WIB.

Paslon 03 itu, menggugat hasil PSU di Kota Palopo yang telah diumumkan oleh KPU.

Mereka juga mempermaalahkan status mantan narapidana dari Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin (Ome).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Ome keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

Baca juga: Jadwal Sidang Pertama PSU Palopo di MK, Rahmat Masri Bandaso Gandeng Lulusan Unhas Jadi Kuasa Hukum

Menurut Andarias, persoalan tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh Bawaslu Kota Palopo, setelah menerima laporan masyarakat terkait status hukum calon yang bersangkutan.

"Itu kan yang terkait dengan mantan narapidana, dilaporkan di Bawaslu Kota Palopo dan sudah ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi serta penanganan laporan," katanya, Rabu, (11/6/2025).

Ia mengaku, hasil dari penanganan laporan tersebut menghasilkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo kepada KPU Kota Palopo, yang dalam prosesnya diambil alih oleh KPU Sulsel. 

Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti mengacu pada ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.

"KPU Provinsi sudah menindaklanjuti berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024, dan ada surat-surat resmi dari KPU RI terkait status mantan narapidana tersebut yang bersangkutan juga telah diberi kesempatan untuk mengumumkan statusnya," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pengumuman status mantan narapidana sudah dilakukan oleh calon tersebut pada bulan Maret, sebelum masa pendaftaran dan penetapan calon berlangsung. 

Hal ini dilakukan sesuai prosedur, bahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait mantan napi.

"Jadi sebelum keputusan MK keluar, yang bersangkutan sudah lebih dulu mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana," jelasnya.

"Namun laporan tetap masuk dari masyarakat dan sudah kami tindak lanjuti sesuai aturan," tambah dia.

Andarias menambahkan bahwa semua proses tersebut telah dijalankan secara transparan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved