PSU Pilkada Palopo
Pilkada Palopo dan Suara Pemuda: Antara PSU Jilid 2 dan Rasa Jenuh
Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT) menggugat hasil PSU Pilkada Palopo ke MK
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih menyisakan ketegangan.
Meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah digelar pada 24 Mei 2025 lalu, hasil akhirnya belum juga mengerucut ke satu nama. Sebaliknya, perseteruan makin memanas dan memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT) menggugat ke MK.
Mereka menggugat hasil PSU ke MK, dengan tudingan adanya sejumlah pelanggaran administrasi pasangan calon nomor urut 4 yang merupakan pasangan dengan perolehan suara terbanyak pada PSU Palopo 24 Mei 2025.
RahmAT menilai pelanggaran administrasi tersebut memengaruhi integritas dan keabsahan hasil pemungutan suara.
Persidangan di MK pun berlangsung dinamis. Sejumlah pihak telah memberikan keterangan, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait, hingga saksi dan ahli yang dihadirkan untuk mengurai benang kusut sengketa ini.
Besok Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan atas gugatan tersebut.
Sebuah momen krusial yang akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kota Palopo lima tahun ke depan.
Apakah RahmAT akan mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan? Ataukah hasil PSU tetap dipertahankan? Jawabannya akan terungkap besok.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang dinanti-nanti tak hanya menarik perhatian elite politik, tapi juga memantik reaksi dari kalangan muda di Kota Palopo.
Di tengah ketidakpastian hasil Pilkada, para pemuda angkat suara, mereka menyoroti proses demokrasi yang dinilai masih penuh dinamika dan tantangan.
Salah seorang pemuda, Muhammad Fahrul mengaku tidak mempermasalahkan panjangnya proses demokrasi demi mendapat pemimpin yang tepat untuk Kota Palopo.
“Pilkada Palopo seharusnya dilakukan sesuai dengan undang-undang yakni jujur, adil dan transparan. Jika dilakukan dengan baik, tentu tidak akan terjadi hal-hal yang dapat merusak dan mencederai Pilkada Palopo, semoga MK memutuskan hal terbaik besok,” kata Fahrul kepada Tribun-Timur.com saat dihubungi, Senin (7/7/2025).
Besar harapan Fahrul agar Mahkamah Konstitusi memutuskan dan meminta KPU untuk melaksanakan PSU jilid 2.
“Saya berharap MK memutuskan Palopo untuk PSU jilid 2 dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Opsi kedua mungkin bisa langsung dipilih saja oleh DPR,” harapnya.
| Bocoran Terbaru Jadwal Pelantikan Naili Trisal Jadi Wali Kota Palopo |
|
|---|
| Sah! KPU Tetapkan Naili-Ome Pasangan Wali Kota Palopo Terpilih |
|
|---|
| Andi Sudirman dan Andi Utta Kalah Telak, Naili Akan Jadi Kepala Daerah Terkaya Sulsel |
|
|---|
| Ribuan Pendukung Naili-Ome Konvoi Rayakan Keputusan MK Soal Pilkada Palopo |
|
|---|
| Soal Surat Keterangan Tidak Pernah Tepidana, Ome: Bawaslu dan KPU Tak Pernah Bilang Itu Keliru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250707-Muhammad-Fahrul-PSU-Palopo.jpg)