Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suasana Kejari Palopo Musnahkan Barang Bukti Sabu, hingga Handphone

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-392/P.4.12/BPApa.1/04/2025.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYA
KEJARI PALOPO - Kejaksaan Negeri Kota Palopo musnahkan barang bukti 32 perkara yang telah inkracht di Halaman Kantor Kejari Palopo, Rabu (18/6/2025). Kejari Palopo juga menjual langsung barang bukti berupa 24 unit handphone. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan ratusan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Rabu (18/6/2025).

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Palopo.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN-392/P.4.12/BPApa.1/04/2025.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 105,2242 gram sabu, 1.210 butir tramadol, tiga papan obat dexamethasone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Palopo, Agus Susandi, mengatakan bahwa barang bukti tersebut berasal dari 32 perkara pidana yang telah inkracht.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari 32 perkara yang telah inkracht,” ujar Agus.

Adapun metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang.

Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus lalu dibuang. 

Barang bukti lain seperti timbangan digital, senjata tajam, dan alat elektronik dirusak, sementara barang-barang seperti buku tabungan, kartu ATM, pembungkus barang, dan bantal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Selain pemusnahan, Kejari Palopo juga menjual langsung barang rampasan berupa 24 unit handphone hasil sitaan dari 19 perkara pidana.

Penjualan dilakukan kepada masyarakat dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta per unit.

Penjualan ini disambut antusias oleh warga.

Seluruh unit handphone berhasil terjual dengan total pendapatan sebesar Rp 8,9 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved