Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Sertipikat Tanah Gratis, Kejari Maros Selidiki 350 Bidang di Labuaja

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru, membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Pungli Redistribusi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program redistribusi tanah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros.

Program yang seharusnya memberikan sertifikat tanah secara gratis itu diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu dengan menarik biaya di luar ketentuan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Maros, Andi Unru, membenarkan adanya penyelidikan atas dugaan pungli tersebut.

“Baru-baru ini kami melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli dalam redistribusi sertifikat tanah tahun 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah pihak Kejari menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

“Kasusnya itu mirip seperti yang terjadi di Leang-leang,” ungkapnya.

Saat ini, tim penyidik Kejari masih mengumpulkan keterangan dari warga penerima program untuk memperkuat hasil penyelidikan.

“Saat ini warga yang dulu ikut mengurus sertifikat sedang kami mintai keterangan,” jelasnya.

Andi Unru menambahkan, penyelidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana dan pihak-pihak yang diduga melakukan pungutan di luar ketentuan.

Sementara itu, Camat Cenrana, Ismail Madjid, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya dugaan pungli tersebut.

“Belum ada laporan ke kami, tapi memang tahun 2023 lalu ada dua desa di Kecamatan Cenrana yang dapat program redistribusi tanah,” ujarnya.

Ia menyebut, dua desa tersebut adalah Desa Labuaja dan Desa Lebbotengae, dengan total sekitar 700 bidang tanah.

“Sekitar 700 bidang untuk dua desa, masing-masing 350 bidang,” katanya.

Ismail menjelaskan, redistribusi tanah tersebut khusus untuk lahan kebun dan sawah, bukan untuk pegawai negeri atau pensiunan.

“Redistribusi ini memang dikhususkan untuk masyarakat kecil, tidak boleh untuk pegawai golongan III ke atas, perwira, maupun pensiunan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved