Skincare Bermerkuri
Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi
Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025) siang.
Kondisi itu, kata Mira, memperparah tekanan psikologis yang ia alami selama masa kehamilan dan persidangan.
“Ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal persidangan, mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar demi keselamatan kami berdua,” ungkapnya.
Ia sempat menunduk lama sebelum melanjutkan kalimat terakhir dalam pledoi pribadinya.
“Dengan dukungan moril dari keluarga, penasihat hukum, sahabat, dan kolega, akhirnya saya bisa melewati masa-masa kritis itu hingga sampai pada saat ini.”
Menanti Putusan
Sidang pledoi ini merupakan tahapan akhir dari pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Mira dengan pidana penjara karena dinilai bertanggung jawab atas peredaran skincare yang membahayakan konsumen.
Hakim Ketua Arif Wisaksono belum menyampaikan kapan putusan akan dibacakan, namun diperkirakan sidang vonis akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.
Sementara itu, suasana di luar ruang sidang tetap dijaga aparat keamanan. Beberapa simpatisan Mira tampak menangis usai sidang berakhir, sebagian lagi memilih diam.
Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. Tapi bagi seorang ibu yang telah melahirkan dalam bayang-bayang jeruji besi, perjuangan mencari keadilan telah melampaui sekadar hitam-putih hukum.
Dituntut 6 Tahun Penjara
Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).
Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih dengan didampingi pengacara dan keluarga serta kerabatnya.
Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.
Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
| Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun |
|
|---|
| Tangis Pecah di Ruang Sidang, Mira Hayati Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar |
|
|---|
| Isi Curhatan Mira Hayati di Ruang Sidang |
|
|---|
| Mira Hayati Menangis di Sidang, Kuasa Hukum: Ia Target Utama |
|
|---|
| Terdakwa Skincare Berbahaya Mira Hayati Minta Divonis Bebas dan Nama Baiknya Dipulihkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/MIRA-HAYATI-Terdakwa-skincare-berbahaya-Mira-Hayati-didorong-kursi-roda.jpg)