Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Anggota Babinsa Gadungan Curi Emas 30 Gram Diburu 11 Anggota Polres Gowa

Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian berinisial K (41) dengan modus mengaku anggota TNI.

Jatanras Polres Gowa
PENIPUAN BABINSA GADUNGAN-Jatanras Polres Gowa ringkus pelaku penipuan dan pencurian berinisial K dengan modus mengaku anggota Babinsa TNI dan mencuri handphone dan emas korban. Pelaku usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar, Jumat (13/5/2025) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku pencurian berinisial K (41) dengan modus mengaku anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

K ditangkap atas laporan polisi LP/B/444/IV/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 29 April 2025, terkait kasus pencurian di wilayah Kecamatan Barombong, Gowa.

Kanit Jatantas Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar menyebut korban perempuan berinisial P (20) menjadi.

Ketika itu, ia melaporkan kehilangan satu unit handphone merk Vivo Y28 warna peach dan perhiasan emas dengan total berat sekitar 30 gram.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta akibat peristiwa tersebut.

"Pelaku menyamar sebagai anggota Babinsa TNI dan mengajak korban serta keluarganya ke Asrama Armed Mappaoddang, berdalih untuk pendataan warga dan pembagian sembako," katanya, Jumat (13/6/2025). 

Jarak kecamatan Barombong ke Asrama Armed Mappaoddang sejauh 13 kilometer. 

Korban yang tidak curiga mengikuti pelaku ke lokasi tersebut. 

Setibanya di depan Asrama Armed Mappaoddang,  pelaku mulai melancarkan aksinya dengan pendekatan terhadap adik korban.

Kepada adik korban, pelaku berpura-pura lupa handphone miliknya di rumah korban.

"Lalu pelaku minta diantar kembali ke rumah korban dengan alasan lupa handphone," ucapnya

Saat sampai di rumah, pelaku menyuruh adik korban membeli paket data. 

Saat itulah, pelaku masuk ke kamar korban dan mencuri handphone serta perhiasan emas.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah di Jl Rajawali Makassar, Jumat (13/6/2025) dini hari. 

Dalam foto yang didapatkan tribun-timur.com, sebanyak 11 anggota Jatanras Polres Gowa turun mengejar pelaku. 

Setelah ditangkap, pelaku digiring ke Posko Jatanras Polres Gowa untuk interogasi. 

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan tempat serta pencarian barang bukti.

Namun, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali ke udara.

"Karena pelaku tidak mengindahkan peringatan dan masih berusaha kabur, sehingga anggota melumpuhkan dengan tembakan tegas dan terukur ke kaki kirinya," jelas IPDA Iskandar

Pelaku kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. 

Setelah kondisinya dinyatakan stabil, pelaku kembali dibawa ke Polres Gowa.

Dari hasil interogasi lanjutan, diketahui  K merupakan residivis kasus pencurian. Ia baru saja bebas dari penjara pada tahun 2023.

Pelaku juga mengaku pernah mencuri  di wilayah Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Mei 2025. 

Emas hasil curiannya telah dijual ke dua orang pria berinisial B dan S.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y28, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, satu buah helm KYT, dan satu jaket parasut warna hijau yang dikenakan pelaku.

Atas kejahatannya, K disangkakan  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved