Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Residivis Narkotika Diciduk Polisi Saat Hendak Selundupkan Narkoba di Lapas Bollangi Gowa

HN diciduk Satnarkoba Polres Gowa di halaman parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi

Ilustrasi by AI
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA-Satnarkoba Polres Gowa ciduk residivis berinisial HN hendak selundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kini pelaku tersebut telah ditahan di sel tahanan Polres Gowa, Kamis (12/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Mantan narapidana, berinisial HN diciduk Satnarkoba Polres Gowa di halaman parkiran Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, di Jl Lembaga Bollangi Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Informasi dihimpun, HN diciduk polisi saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Bollangi pada Senin (9/6/2025).

Rencananya HN diduga akan menyelundupkan dan akan memberikan ke narapidana berinisial M di dalam lapas.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Syarifuddin membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, ditangkap di parkiran Lapas," jelasnya saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp, Kamis (12/6/2025)

Dia mengaku HN ditangkap sebelum menyelundupkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam lapas.

"Iya belum sempat masuk ke dalam lapas. Jadi anggota menggeledah dan menemukan narkotika jenis sabu," katanya

Ajun Komisaris Polisi ini menyebut barang haram tersebut ditemukan di dalam tas HN saat dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu sekira 4 gram di dalam bungkus plastik

"Ditemukan oleh anggota saat digeledah. Sabu-sabunya sekira 4 gram dikemas dengan plastik dalam tas pelaku," tuturnya

Usai diciduk, polisi langsung membawa HN ke Mapolres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HN disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved