Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Tak Kantongi Izin PBG, Cangkuning dan Gacoan di Gowa Terancam Tertutup

Tiga usaha kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin

|
Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN TIMUR/SAYYID ZULFADLI
IZIN PBG GACOAN-Restoran Mie Gacoan di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba, Selasa (10/6/2025). Rumah makan Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cangkuning di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, disebut tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA- Tiga usaha kuliner atau Restoran di Kabupaten Gowa, disebut terancam ditutup karena tak mengantongi izin

Ketiga resto tersebut yaitu Mie Gacoan, Richeese Factory, dan Cang Kuning di Jl Tun Abd Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, disebut tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kadis PUPR Gowa, Rusdi Alimuddin mengaku pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap tiga rumah makan tersebut.

Salinan surat teguran itu juga telah   diberikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak Perda untuk menindaklanjuti.

"Tiga rumah makan tersebut terancam ditutup karena membangun tanpa PBG. Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran agar melengkapi izin PBG, dan salinan surat teguran itu sudah kami sampaikan ke Sat Pol PP Gowa sebagai penegak perda," ujarnya, Selasa (10/6/2025)

Menurutnya, surat teguran agar para pengusaha kuliner segera melengkapi izin tersebut

Temuan usaha kuliner tidak mengantongi PBG oleh panitia khusu (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Gowa beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Gowa pun memangil manajemen para pengusaha kuliner tersebut

Satu di antara tiga usaha kuliner tersebut yakni Gacoan mangkir atau tak memenuhi panggilan Pansus DPRD Gowa

Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak mengaku telah mengundang pihak manajemen tiga usaha kuliner tersebut.

"Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," katanya di DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025)

Menurutnya, mereka diundang menindaklanjuti temuan saat sidaknya beberapa hari lalu.

"Temuan kita waktu sidak para pengusaha ini tidak bisa menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," jelasnya

Sehingga, para pengusaha kuliner ini dipanggil ke DPRD Gowa untuk mengklarifikasi temuan tersebut 

Hasil pertemuannya, para manajemen usaha kuliner tersebut tidak bisa menunjukkan izin PBG dan SLF

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved