Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 THM di Makassar Disegel, APIH: DPRD Sulsel Tak Punya Kewenangan

APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Hasrul Kaharuddin
SIDAK THM - Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin ditemui beberapa waktu lalu. Hasrul soroti DPRD Sulsel lakukan penyegelan THM. 

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh pengelola THM disidak akan dipanggil secara resmi ke DPRD Sulsel.

"Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya.

Menurut Fadel, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan langsung DPRD Sulsel terhadap praktik usaha hiburan malam yang dinilai tak taat aturan perizinan.

Anggota DPRD Sulsel turut serta dalam sidak antara lain Andi Anwar Purnomo, Mizar Roem, Salman Alfarizi, Fireno Sakti Bassang, Capt Hariadi, Anarchie Arus Bakti, Ayoga Fadel Akbar, dan Nur Hasbiah Main.

Turut mendampingi pula Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis dan Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani.

Adapun tujuh BAR dan diskotik disegel yakni; 

1. VENN

2. ⁠HW Tiger

3. ⁠Helens

4. ⁠Elite 

5. Exsodus

6. ⁠Ibiza

7. Helen AP Pettarani 

8. THM Zona Cafe.(*)


 
 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved