Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 THM di Makassar Disegel, APIH: DPRD Sulsel Tak Punya Kewenangan

APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Hasrul Kaharuddin
SIDAK THM - Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin ditemui beberapa waktu lalu. Hasrul soroti DPRD Sulsel lakukan penyegelan THM. 

Tak hanya pengelola, sekitar 50 pegawai yang bekerja di sana pun terancam kehilangan mata pencaharian.

Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di Makassar, Rabu malam.

Para legislator tidak mengenakan pakaian formal. 

Mereka turun ke lapangan dengan kaus dan celana santai, menyusuri sejumlah THM yang disinyalir bermasalah.

Pantauan Tribun-Timur.com, sidak dimulai sekitar pukul 22.56 WITA. 

Rombongan DPRD didampingi personel Satpol PP dan Dinas PTSP Pemprov Sulsel.

Lokasi pertama dikunjungi adalah Elite Bar Makassar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Anshar, tampak memimpin langsung sidak dan berdialog dengan pengelola.

Dalam kesempatan itu, Fadel mengecek dokumen izin usaha Elite Bar dan meminta kejelasan soal legalitas operasionalnya.

"Catat nomor handphonenya. Kita akan panggil dalam rapat untuk memastikan izin usaha tempat ini sesuai ketentuan,” tegas Fadel kepada stafnya.

Usai dari Elite, rombongan melanjutkan sidak ke Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe di Jl Ujung Pandang.

Di Zona Cafe, pelanggaran ditemukan cukup serius. Panggung DJ disegel karena tak memiliki izin resmi. 

Para pengunjung pun tampak terdiam saat penyegelan dilakukan.

Penyegelan langsung dilakukan oleh tim gabungan malam itu juga.

"Kami mohon maaf kepada seluruh pengunjung Zona Cafe. Untuk malam ini, hanya live music yang diperkenankan berlangsung. Operasional bar dan DJ kami hentikan karena belum memiliki izin resmi," ujar Fadel dari atas panggung Zona Cafe.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved