8 THM di Makassar Disegel, APIH: DPRD Sulsel Tak Punya Kewenangan
APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar soroti sidak DPRD Sulsel kebeberapa Tempat Hiburan Malam atau THM.
Diketahui, pada 11 Juni 2025 kemarin, DPRD Sulsel sidak ke Elite, Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe.
Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sulsel yang melakukan inspeksi mendadak atas Sidak ke sejumlah THM.
Hanya saja kata Hasrul, ada beberapa yang perlu diketahui bersama terkait adanya penyegelan yang dilakukan saat sidak.
"Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuai regulasi yang ada," katanya, saat dihubungi, Jumat, (13/6/2025).
"Tapi setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor," tambah dia.
Baca juga: Daftar 8 THM Makassar Disegel Pemprov Sulsel, Terbaru Zona Cafe
Walau pun, lanjut Arul, saat sidak, DPRD Sulsel didampingi Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP.
"Kalau mereka memang punya hak tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan tapi harus juga mengetahui tupoksi," ujarnya.
Sidak ini, kata Hasrul juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap THM.
"Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa," ungkapnya.
"Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat," tambah dia.
APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Bagi dia, selagi memenuhi semua ijin dan tidak melanggar aturan, maka keberadaan THM tidak perlu disoal.
"Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu," kata Arul.
Alasan Pemprov Sulsel
8 tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar disegel Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan.
Terbaru giliran THM Zona Cafe disegel Pemprov Sulsel Rabu (11/6/2025) malam.
Zona Cafe jadi THM ke-8 ditutup Pemprov Sulsel.
Pemprov Sulsel beralasan 8 THM Makassar itu tidak mengontongi izin operasional bar dan Disc Jockey (DJ).
Namun, pihak manajemen Zona Cafe mengklaim telah lama mengurus kelengkapan izin operasional mereka.
Selama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pengurusan izin tidak pernah mengalami kendala.
Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Menurut staf manajemen Zona Cafe, Adit, proses verifikasi dari Pemprov hingga kini belum rampung, meski dokumen telah dilengkapi sejak lama.
"Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit kepada wartawan usai penyegelan.
Ia menyebut, persoalan muncul saat terjadi peralihan kewenangan ke Pemprov Sulsel.
Sejak itu, proses verifikasi izin terhambat dan hingga kini belum diterbitkan, meski berkas telah diajukan sejak 2020 atau lima tahun terakhir.
“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap," ujarnya.
Adit menambahkan, kendala utama adalah penerbitan izin bar dan aktivitas hiburan seperti DJ.
Meski sudah melengkapi dokumen, izin dari Pemprov belum juga keluar.
“Saat ini yang belum diverifikasi itu izin bar dan kegiatan DJ. Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandas Adit.
Tak hanya pengelola, sekitar 50 pegawai yang bekerja di sana pun terancam kehilangan mata pencaharian.
Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di Makassar, Rabu malam.
Para legislator tidak mengenakan pakaian formal.
Mereka turun ke lapangan dengan kaus dan celana santai, menyusuri sejumlah THM yang disinyalir bermasalah.
Pantauan Tribun-Timur.com, sidak dimulai sekitar pukul 22.56 WITA.
Rombongan DPRD didampingi personel Satpol PP dan Dinas PTSP Pemprov Sulsel.
Lokasi pertama dikunjungi adalah Elite Bar Makassar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Anshar, tampak memimpin langsung sidak dan berdialog dengan pengelola.
Dalam kesempatan itu, Fadel mengecek dokumen izin usaha Elite Bar dan meminta kejelasan soal legalitas operasionalnya.
"Catat nomor handphonenya. Kita akan panggil dalam rapat untuk memastikan izin usaha tempat ini sesuai ketentuan,” tegas Fadel kepada stafnya.
Usai dari Elite, rombongan melanjutkan sidak ke Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe di Jl Ujung Pandang.
Di Zona Cafe, pelanggaran ditemukan cukup serius. Panggung DJ disegel karena tak memiliki izin resmi.
Para pengunjung pun tampak terdiam saat penyegelan dilakukan.
Penyegelan langsung dilakukan oleh tim gabungan malam itu juga.
"Kami mohon maaf kepada seluruh pengunjung Zona Cafe. Untuk malam ini, hanya live music yang diperkenankan berlangsung. Operasional bar dan DJ kami hentikan karena belum memiliki izin resmi," ujar Fadel dari atas panggung Zona Cafe.
Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh pengelola THM disidak akan dipanggil secara resmi ke DPRD Sulsel.
"Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya.
Menurut Fadel, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan langsung DPRD Sulsel terhadap praktik usaha hiburan malam yang dinilai tak taat aturan perizinan.
Anggota DPRD Sulsel turut serta dalam sidak antara lain Andi Anwar Purnomo, Mizar Roem, Salman Alfarizi, Fireno Sakti Bassang, Capt Hariadi, Anarchie Arus Bakti, Ayoga Fadel Akbar, dan Nur Hasbiah Main.
Turut mendampingi pula Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis dan Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani.
Adapun tujuh BAR dan diskotik disegel yakni;
1. VENN
2. HW Tiger
3. Helens
4. Elite
5. Exsodus
6. Ibiza
7. Helen AP Pettarani
8. THM Zona Cafe.(*)
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
169 RT dan 45 RW di Wajo 'Menjerit', Insentif Menunggak Dua Bulan |
![]() |
---|
Sulsel Genjot Pembentukan TTIS di 22 Daerah, Target Rampung September |
![]() |
---|
Diwakili Asisten III Firman Pagarra, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Baznas Award 2025 |
![]() |
---|
Wakil Ketua MPR RI Kupas Tuntas Urgensi Transisi Energi dalam Kuliah Umum di UMI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.