Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 THM di Makassar Disegel, APIH: DPRD Sulsel Tak Punya Kewenangan

APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Hasrul Kaharuddin
SIDAK THM - Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin ditemui beberapa waktu lalu. Hasrul soroti DPRD Sulsel lakukan penyegelan THM. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar soroti sidak DPRD Sulsel kebeberapa Tempat Hiburan Malam atau THM.

Diketahui, pada 11 Juni 2025 kemarin, DPRD Sulsel sidak ke Elite, Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe.

Ketua APIH Makassar Hasrul Kaharuddin mengatakan, pihaknya mengapresiasi DPRD Sulsel yang melakukan inspeksi mendadak atas Sidak ke sejumlah THM.

Hanya saja kata Hasrul, ada beberapa yang perlu diketahui bersama terkait adanya penyegelan yang dilakukan saat sidak.

"Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuai regulasi yang ada," katanya, saat dihubungi, Jumat, (13/6/2025).

"Tapi setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor," tambah dia.

Baca juga: Daftar 8 THM Makassar Disegel Pemprov Sulsel, Terbaru Zona Cafe

Walau pun, lanjut Arul, saat sidak, DPRD Sulsel didampingi Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP.

"Kalau mereka memang punya hak tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan tapi harus juga mengetahui tupoksi," ujarnya.

Sidak ini, kata Hasrul juga sebagai upaya pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap THM.

"Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa," ungkapnya.

"Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat," tambah dia.

APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Bagi dia, selagi memenuhi semua ijin dan tidak melanggar aturan, maka keberadaan THM tidak perlu disoal.

"Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu," kata Arul.

Alasan Pemprov Sulsel

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved