Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

8 THM di Makassar Disegel, APIH: DPRD Sulsel Tak Punya Kewenangan

APIH juga kembali merespon soal moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
Dokumen Pribadi/Hasrul Kaharuddin
SIDAK THM - Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin ditemui beberapa waktu lalu. Hasrul soroti DPRD Sulsel lakukan penyegelan THM. 

8 tempat hiburan malam (THM) Kota Makassar disegel Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Selatan.

Terbaru giliran THM Zona Cafe disegel Pemprov Sulsel Rabu (11/6/2025) malam.

Zona Cafe jadi THM ke-8 ditutup Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel beralasan 8 THM Makassar itu tidak mengontongi izin operasional bar dan Disc Jockey (DJ).

Namun, pihak manajemen Zona Cafe mengklaim telah lama mengurus kelengkapan izin operasional mereka.

Selama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pengurusan izin tidak pernah mengalami kendala.

Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Menurut staf manajemen Zona Cafe, Adit, proses verifikasi dari Pemprov hingga kini belum rampung, meski dokumen telah dilengkapi sejak lama.

"Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit kepada wartawan usai penyegelan.

Ia menyebut, persoalan muncul saat terjadi peralihan kewenangan ke Pemprov Sulsel. 

Sejak itu, proses verifikasi izin terhambat dan hingga kini belum diterbitkan, meski berkas telah diajukan sejak 2020 atau lima tahun terakhir.

“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap," ujarnya.

Adit menambahkan, kendala utama adalah penerbitan izin bar dan aktivitas hiburan seperti DJ. 

Meski sudah melengkapi dokumen, izin dari Pemprov belum juga keluar.

“Saat ini yang belum diverifikasi itu izin bar dan kegiatan DJ. Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandas Adit.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved