Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jufri Rahman Pimpin Sulsel Gantikan Sudirman dan Fatmawati

Jufri Rahman menggantikan sementara Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang berhalangan sementara

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemprov Sulsel
PLH GUBERNUR - Sekda Sulsel Jufri Rahman. Ia jadi Plh Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang berhalangan sementara. 

Sementara pada kamis (12/6/2025), Fatmawati Rusdi kembali memiliki agenda di Jakarta.

Fatmawati Rusdi dijadwalkan hadir dalam Peluncuran Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel.

Peluncuran ini diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia.

Dengan aktivitas tersebut maka penting lainnya di Sulsel diwakili sejumlah pejabat.

Termasuk penjemputan jemaah haji di Asrama Haji Sudiang oleh Pemprov Sulsel dijadwalkan pada Rabu malam nanti.

Penyambutan ini bakal dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel Andi Erwin Terwo.

Fatmawati Rusdi memimpin sementara Pemprov Sulsel selama Andi Sudirman Sulaiman berangkat ke Tanah Suci Mekah.

Andi Sudirman Sulaiman meninggalkan Kota Makassar sejak akhir Mei 2025.

Ia menunaikan ibadah haji bersama jutaan umat Islam dari seluruh dunia.

Fatmawati Rusdi pun menggantikan tugas-tugas Andi Sudirman Sulaiman untuk sementara waktu.

Hal itu merujuk pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Jika gubernur berhalangan sementara, sesuai Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Gubernur juga akan menjalankan tugas gubernur jika berhalangan sementara, menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang ini.

"Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara," demikian bunyi pasal Pasal 66 ayat 1c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selama menjalani ibadah haji, Andi Sudirman telah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved