Jufri Rahman Pimpin Sulsel Gantikan Sudirman dan Fatmawati
Jufri Rahman menggantikan sementara Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi yang berhalangan sementara
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jufri Rahman memimpin sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama beberapa hari.
Pria kelahiran Bontonompo 19 September 1966 itu menggantikan sementara Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Andi Sudirman Sulaiman masih berada di Tanah Suci Mekah.
Sementara Fatmawati Rusdi kunjungan kerja ke Jakarta.
Dengan demikian Jufri Rahman jadi pengendali sementara Pemprov Sulsel.
Statusnya sebagai Plh Gubernur Sulsel.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pada Pasal 65 Ayat (6) UU Nomor 23 Tahun 2014 telah diatur, apabila kepala daerah atau wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah (sekda)-lah yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Apabila kepala daerah berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," demikian bunyi pasal 65 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi sedang menjalankan tugas mewakili Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Andi Sudirman Sulaiman diketahui sedang menjalankan ibadah haji di tanah suci.
"Bu Wagub ke jakarta tugas juga," kata Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Sultan Rakib pada Rabu (11/6/2025).
Ada dua agenda penting yang dijalani Fatmawati Rusdi di Jakarta.
Dirinya mendapat undangan menghadiri International Conference on Infrastructure 2025 pada hari ini.
Konfrensi Internasional ini kabarnya akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Sementara pada kamis (12/6/2025), Fatmawati Rusdi kembali memiliki agenda di Jakarta.
Fatmawati Rusdi dijadwalkan hadir dalam Peluncuran Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel.
Peluncuran ini diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia.
Dengan aktivitas tersebut maka penting lainnya di Sulsel diwakili sejumlah pejabat.
Termasuk penjemputan jemaah haji di Asrama Haji Sudiang oleh Pemprov Sulsel dijadwalkan pada Rabu malam nanti.
Penyambutan ini bakal dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel Andi Erwin Terwo.
Fatmawati Rusdi memimpin sementara Pemprov Sulsel selama Andi Sudirman Sulaiman berangkat ke Tanah Suci Mekah.
Andi Sudirman Sulaiman meninggalkan Kota Makassar sejak akhir Mei 2025.
Ia menunaikan ibadah haji bersama jutaan umat Islam dari seluruh dunia.
Fatmawati Rusdi pun menggantikan tugas-tugas Andi Sudirman Sulaiman untuk sementara waktu.
Hal itu merujuk pada Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Jika gubernur berhalangan sementara, sesuai Pasal 65 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Gubernur juga akan menjalankan tugas gubernur jika berhalangan sementara, menurut Pasal 65 dan 66 Undang-Undang ini.
"Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara," demikian bunyi pasal Pasal 66 ayat 1c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama menjalani ibadah haji, Andi Sudirman telah mengantongi izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sejarah Kelam Kantor DPRD, M Roem Minta Pimpinan Turun ke Masyarakat dan Masuk Diskusi di Kampus |
![]() |
---|
Mantan Ketua DPRD Sulsel: Ini Momentum Tepat untuk Introspeksi Eksekutif dan Legislatif |
![]() |
---|
Sekprov: Kerugian Fisik Bisa Ditaksir, Dokumen di 3 Gedung DPRD Sulsel Justru Tak Ternilai |
![]() |
---|
Sekprov Sulsel Tawarkan Ruang Pola Gubernur Jadi Ruang Rapat Paripurna Sementara DPRD |
![]() |
---|
Ketua DPRD Sulsel: Pembahasan APBD Perubahan 2025 Masih Dijadwalkan Senin 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.