Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Kejati Usut Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Hamzah Ahmad: Kita Ikut Proses Hukum

Hamzah Ahmad siap mengikuti proses hukum soal kasus dugaan korupsi (PDAM Kota Makassar di Kejati Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
PDAM MAKASSAR - Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Hamzah Ahmad diwawancara di Kantor PDAM Jl Ratulangi, Selasa (22/4/2025). 

Chunke memiliki banyak sistem pengolahan air. 

Beberapa diantaranya sistem reverse osmosis air keran, sistem reverse osmosis air payau, sistem reverse osmosis air laut, sistem UF ultra filtrasi, sistem pelembut air dan beberapa sistem teknologi lainnya.  

Pernah tersangka PDAM

Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019 menyeret tiga tersangka baru.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

Tiga tersangka baru itu antara lain Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan.

 Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan menambah daftar tersangka Direktur PDAM Makassar periode 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah Ahmad langsung mengenalam rompi warna pink atau rompi tahanan, tangan diborgol, dan digiring menuju mobil tahanan.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan Kejati Sulsel Selasa (13/6/2023) malam.

Hamzah Ahmad adalah Plt Dirut PDAM Makassar tahun 2019.

AA alias Asdar Ali menjabat Direktur Keuangan tahun 2020. Saat ini Asdar menjabat Direktur Teknik Perumda.

Ketiga Tiro Paranoan menjabat Plt Direktur Keuangan 2019.

Penetapan ketiga tersangka baru itu diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo didampingi Aspidsus Yudi Triadi.

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet Tadung Allo.

Masing-masing adalah HA Direktur Utama PDAM Kota Makassar 20219-2020 untuk penggunaan Laba Tahun 2018-2019," sambungnya.

Kemudian tersangka kedua kata dia, adalah TP Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk Laba 2018.

"Yang ketiga adalah HA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk pengguna laba tahun 2019," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun Anggaran 2017-2019.

Pantauan Tribun di Kejati Sulsel ketiga tersangka itu dipakaikan rompi ping tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5.

Mereka lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dengan kondisi tangan terborgol.

Ketiganya pun dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, kasus rasua itu telah menyeret dua tersangka yang kini menjalani proses sidang.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur PDAM Makassar HYL atau Haris Yasin Limpo dan mantan Direktur Keuangan Irawan.

Profil Hamzah Ahmad

Hamzah Ahmad lama aktif mengurusi PDAM Makassar.

Ia tercatat pernah menjadi Direktur Keuangan tahun 2010 lalu naik kelas jadi Direktur Utama PDAM Makassar periode 2011 hingga Maret 2015.

Pada 2015 posisinya digantikan Haris Yasin Limpo.

Pada 2019, Hamzah Ahmad ditunjuk sebagai Plt Dirut PDAM Makassar.

Penjabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb menunjuk Hamzah Ahmad sebagai direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Hamzah Ahmad adalah alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Ia diangkat menjadi Plt Dirut PDAM Makassar pada 24 September 2019, setelah masa jabatan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo berakhir.

Setahun berselang Selasa (18/2/2020) Hamzah Ahmad diambil sumpah dan jani oleh Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal M Suhaeb di Aula Tirta Perumda Air Minum. Jalan Dr Ratulangi No 3 Makassar.

Hamzah Ahmad bukan orang baru di PDAM Makassar. Hamzah Ahmad adalah Dirut PDAM Makassar di era pemerintahan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (2004-2014) hingga awal pemerintahan Danny Pomanto.

Hamzah Ahmad sebelumnya menjadi Direktur PDAM Makassar selama empat tahun, periode 2011-2015.

Sebelum menjadi Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad sudah berkarier di perusahaan ini.

"Saya jadi Direktur Keuangan PDAM Makassar 2010 dan menjadi Direktur Utama PDAM Makassar 2011 hingga Maret 2015," kata Hamzah Ahmad di Makassar, Selasa (21/1/2020).

PDAM Makassar dianggap Perusahaan Daerah Makassar (Perusda Makassar) yang paling tajir dan untung.

Tapi ternyata, perusahaan ini pernah dililit utang hingga ratusan miliar.

Saat memangku jabatan Dirut PDAM Makassar di periode 2011-2015, Hamzah Ahmad diperhadapkan pada kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil.

Ketika itu, PDAM Makassar terlilit utang Rp 450 miliar. Bersama tim yang dia pimpin, Hamzah Ahmad berjuang membebaskan PDAM Makassar dari belenggu utang.

"Saya masuk di PDAM itu laporan keuangan mengalami kerugian Rp15 miliar, sejak PDAM berdiri pernah kerugian sampai Rp48 miliar, terakhir turun waktu saya masuk menjabat Direktur dari Rp 48 miliar turun ke Rp15 miliar, jadi dari rugi Rp15 miliar, kami masuk, laba menjadi Rp28 miliar di tahun pertama Rp21 miliar kemudian Rp28 miliar, tahun ketiga naik Rp30 miliar dan terakhir Rp31 miliar," jelas Hamzah Ahmad.

Hamzah Ahmad membebaskan PDAM Makassar dari lilitan utang lewat lobi ke kementerian keuangan.

"Kami melakukan presentase di departemen keuangan, kemudian kami kembali memasukkan ke program penghapusan piutang. Departemen keuangan pada saat itu meyakini bahwa langkah-langkah yang saya ambil ini betul-betul dikelola secara profesional, jadi kami mendapat penghargaan sehingga mendapat Progam Penghapusan piutang dan bunga denda sebesar Rp121 miliar,” kata Hamzah Ahmad.

Setelah dianugerahi pembebasan utang sebanyak Rp 121 Miliar, Hamzah Ahmad dan timnya membayar utang pokok dan bunga sampai Rp100 miliar.

“Kami membayar utang pokok dan bunga Rp 100 miliar lebih tanpa didukung APBD,” tegas Hamzah Ahmad.

Tak sampai di situ, Dirut Hamzah Ahmad kemudian mengajukan program penghapusan utang sebesar Rp150 miliar. Kemudian PDAM bersama dengan sejumlah PDAM di Indonesia dihapuskan utangnya.

"Alhamdulillah Ini kesyukuran karena Allah subhanawata'ala memberikan jalan dan proses yang terbaik sehingga kami mampu berbuat untuk PDAM Makassar demi kepentingan pemerintah dan masyarakat Kota Makassar," kata Hamzah Ahmad.

3 Mantan Direktur Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel

Pada Selasa (18/4/2023), Kejati Sulsel menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019.

Uang senilai RP1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar.

Ketiganya yakni AA, HA, TP.

Ketiganya mengembalikan uang kepada Kejati Sulsel total senilai Rp1,5 miliar.

Uang itu tampak dibungkus plastik putih, terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada wartawan Selasa (18/4/2023) lalu.

Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.

Sebelumnya Senin tanggal 17 April 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Pemeriksaan saat itu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo dan IA dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi  Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved