Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Pengakuan Beni Iskandar soal Dana Cadangan PDAM Makassar, Manfaat Deposito Rp20M Tak Pernah Ada

Beni Iskandar membawa setumpuk berkas sebagai memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
DANA CADANGAN PDAM MAKASSAR - Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat Konferensi pers di salah dari kafe di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Senin (10/6/2025). Beni menjelaskan dugaan penyimpanan dana cadangan PDM Makassar yang berproses di Kejati Sulsel 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Eks Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar Beni Iskandar blak-blakan terkait dana cadangan PDAM Makassar, pada konferensi pers di salah satu Kafe di Jl Letjen Hertasning, Selasa (10/6/2025). 

Beni Iskandar membawa setumpuk berkas sebagai memberikan keterangan terkait Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan, yang saat ini berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. 

Mengawali keterangannya, Beni menyampaikan telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada Kamis (5/6/2025) lalu.'

Ia memberi keterangan sesuai yang diminta penyidik.

"Sebagai warga yang baik tentu saya taat dengan aturan yang berlaku bahwa kami semua dewan direksi dan dewan pengawas memberikan keterangan memenuhi panggilan kejaksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers 

Beni menegaskan, dana cadangan tersebut tersimpan di beberapa bank, salah satunya Bank Tabungan Negara (BTN) Persero dengan adendum perjanjian kerjasama pada 17 Mei 2022.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Branch Manager PT BTN (Persero) Tbk, Liberty Lubis bersama Direktur Utama PDAM Beni Iskandar

Kata Beni, perjanjian tersebut merupakan program Pengembangan Operasional (PPO) perbankan untuk mendukung kelancaran operasional nasabahnya. 

Tujuannya, pihak perbankan akan memberikan manfaat berupa bantuan dalam bentuk sponsorship kepada PDAM, serta pemberian PPO berupa barang. 

Landasan hukum perjanjian ini berdasarkan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana perusahaan yang sehat secara keuangan wajib menyetor dana cadangan sebesar 20 persen dari laba bersih. 

"Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi, semuanya tercatat dipergunakan untuk kegiatan perusahaan seperti waktu ulang tahun (PDAM)," kata Beni Iskandar.

Beni menerangkan, perjanjian PPO ini dilakukan diera Hamzah Ahmad, bahkan ia hanya mewarisi kerjasama tersebut yang mulai berjalan pada 3 September 2020.

Saat itu, PDAM di bawah kepemimpinan Hamzah Ahmad melakukan penyimpanan dana deposito di Bank BTN sebesar Rp20 miliar. 

Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap, berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada. 

Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved