Musda Golkar Sulsel 2025
Armin Mustamin: Ketua Golkar Sulsel Tak Harus Kepala Daerah, Kader Bertarunglah!
Armin Mustamin Toputiri, menegaskan pentingnya menjadikan Musda sebagai proses pendewasaan politik, bukan sekadar ajang perebutan kursi.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor : Juklak-02./DPP/Golkar/IV/2025 Tentang Penyelenggaraan Musyawarah-Musyawarah Partai Golongan Karya Di Daerah pasal 13 Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur, berikut syarat bakal calon ketua:
1) Aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berturut-turut.
2) Berpendidikan minimal S-1 (Strata 1) atau setara/sederajat.
3) Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT).
4) Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas
5) Tidak pernah terlibat G-30 S/PKI.
6) Lulus Pendidikan dan Latihan Kader Partai GOLKAR.
7) Telah aktif menjadi Pengurus sekurang- kurangnya 1 (satu) periode pada tingkatannya, dan atau satu tingkat diatasnya, dan atau satu tingkat dibawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan ditingkatannya, dan atau satu Tingkat diatasnya.
8) Didukung sekurang-kurangnya 30 persen dari pemegang hak suara
9) Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai.
10) Apabila terdapat kader Partai GOLKAR yang akan maju sebagai calon Ketua, tetapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar.
(tribun-timur.com/sim)
Appi Dapat SK Dukungan dari 17 DPD II, Temui JK di Jakarta |
![]() |
---|
Sebulan Jelang TP Lengser, DPP Masih Tahan Keluarkan Jadwal Musda Golkar Sulsel, Tanda Plt Turun? |
![]() |
---|
3 Calon Ketua Golkar Sulsel Gantian Temui Bahlil, Setelah Adnan dan Appi Giliran Taufan |
![]() |
---|
'Silakan Nilai Sendiri' Terungkap Isi Obrolan Taufan Pawe dengan Bahlil Jelang Musda Golkar |
![]() |
---|
Taufan Pawe Bertamu ke Bahlil Lahadalia Jelang Musda Golkar Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.