Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Agus Salim-Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
Selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Mira Hayati
Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya lainnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).
Sidang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Mira hadir dengan mengenakan busana serba putih. Ia didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah kerabat.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama dua hakim anggota lainnya.
Sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnikar.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Yusnikar dalam persidangan.
JPU menyebut hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Mira, baik di rutan maupun tahanan kota.
Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mira.
Salah satunya adalah dampak produk kosmetik yang dipasarkannya, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.
Selain itu, terdakwa dianggap lalai dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.
"Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Apalagi yang bersangkutan juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar,” tambah Yusnikar.
Hal lain yang turut memberatkan adalah sikap Mira yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Namun demikian, JPU tetap mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.
Usai persidangan, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(*)
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel, 30 Prajurit Ditempatkan Khusus di Kejati |
![]() |
---|
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Formasi Kuat PSM Makassar Hadapi Semen Padang, Yuran Fernandes Siap Tempur |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.