Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Agus Salim-Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Tribun-Timur.com
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati saat digiring Jaksa ke mobil tahanan di Kejari Makassar, beberapa waktu lalu. Mira Hayati melahirkan jelang sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar. 

Mira Hayati

Mira Hayati, terdakwa dalam kasus peredaran skincare berbahaya lainnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025).

Sidang digelar di ruang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Mira hadir dengan mengenakan busana serba putih. Ia didampingi oleh kuasa hukum, keluarga, dan sejumlah kerabat.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, bersama dua hakim anggota lainnya.

Sementara tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnikar.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyatakan Mira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mira Hayati dengan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Yusnikar dalam persidangan.

JPU menyebut hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Mira, baik di rutan maupun tahanan kota.

Ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Mira.

Salah satunya adalah dampak produk kosmetik yang dipasarkannya, yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi membahayakan pengguna karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Selain itu, terdakwa dianggap lalai dalam memastikan keamanan produk sebelum dipasarkan.

"Sebagai pelaku usaha, terdakwa seharusnya memastikan produknya aman sebelum diedarkan. Apalagi yang bersangkutan juga pernah mendapat teguran dari BPOM Makassar,” tambah Yusnikar.

Hal lain yang turut memberatkan adalah sikap Mira yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun demikian, JPU tetap mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sebagai faktor yang meringankan.

Usai persidangan, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved