Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Agus Salim-Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
Selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Agus Salim hadir dengan mengenakan kopiah, kemeja putih, dan rompi merah bertuliskan ‘tahanan’.
Ia didampingi petugas Kejari, beberapa anggota keluarganya turut hadir memberikan dukungan.
Sidang dipimpin hakim ketua Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulsel, diwakili oleh jaksa Nur Fitriyani, membacakan tuntutan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Agus Salim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kualitas, khasiat, dan mutu.
Agus Salim dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Salim dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan sudah dijalani,” kata Nur Fitriyani di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Agus Salim dijatuhi denda Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Adapun hal-hal memberatkan tuntutan, lanjut jaksa, karena perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan membahayakan masyarakat.
Terutama pengguna produk pelangsing yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti bisakodil.
Ia juga dinilai lalai sebagai pelaku usaha karena tidak memastikan keamanannya sebelum produk diedarkan.
“Selain itu, terdakwa pernah dihukum dalam perkara serupa, yakni tindak pidana kesehatan,” kata Nur Fitriyani.
Namun begitu, jaksa tetap mencatat bahwa Agus Salim bersikap sopan selama persidangan, menjadi satu-satunya hal meringankan dalam tuntutan tersebut.
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel, 30 Prajurit Ditempatkan Khusus di Kejati |
![]() |
---|
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Formasi Kuat PSM Makassar Hadapi Semen Padang, Yuran Fernandes Siap Tempur |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.