Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Agus Salim-Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara
Selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mustadir Dg Sila (42), terdakwa peredaran skincare berbahaya hadiri sidang vonis, Selasa (3/6/2025) siang.
Sidang putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.
Dalam putusan dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kurang hati-hati selaku pengusaha dan tidak berupaya memastikan produk yang diedarkan benar-benar aman,” kata Angeliky.
Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai hal meringankan.
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Hakim menambahkan, untuk mempermudah proses eksekusi, terdakwa tetap ditahan.
Sementara seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah disita.
Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kepada Mustadir Dg Sila.
Ia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
“Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tegas Angeliky.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Mustadir dihukum 4 tahun penjara.
Agus Salim
Sidang tuntutan terhadap terdakwa skincare berbahaya lainnya, Agus Salim.
Sidang di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.
4 Tahanan Politik Sorong Disidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar |
![]() |
---|
TNI Mulai Jaga Kantor Kejaksaan di Sulsel, 30 Prajurit Ditempatkan Khusus di Kejati |
![]() |
---|
Lambang Kejaksaan Dicopot! Massa LAP Geruduk Kejati Sulsel Soal Korupsi Pokir DPRD Bone |
![]() |
---|
Formasi Kuat PSM Makassar Hadapi Semen Padang, Yuran Fernandes Siap Tempur |
![]() |
---|
Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.