Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mustadir Dg Sila Divonis 18 Bulan Penjara, Agus Salim-Mira Hayati Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Tribun-Timur.com
SKINCARE BERBAHAYA - Kolase foto tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mustadir Dg Sila dan Mira Hayati saat digiring Jaksa ke mobil tahanan di Kejari Makassar, beberapa waktu lalu. Mira Hayati melahirkan jelang sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mustadir Dg Sila (42), terdakwa peredaran skincare berbahaya hadiri sidang vonis, Selasa (3/6/2025) siang.

Sidang putusan di ruang sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, dipimpin hakim ketua Angeliky Handajani Day.

Dalam putusan dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal memberatkan maupun meringankan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kurang hati-hati selaku pengusaha dan tidak berupaya memastikan produk yang diedarkan benar-benar aman,” kata Angeliky.

Namun, hakim mempertimbangkan sikap sopan terdakwa selama proses persidangan, fakta bahwa ia belum pernah menjalani hukuman sebelumnya sebagai hal meringankan.

Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan, terdakwa menjalani masa penahanan, sehingga masa itu sepenuhnya akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Hakim menambahkan, untuk mempermudah proses eksekusi, terdakwa tetap ditahan.

Sementara seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini telah disita.

Akhirnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kepada Mustadir Dg Sila.

Ia juga didenda Rp1 miliar. Bila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa Mustadir Dg Sila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” tegas Angeliky.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar Mustadir dihukum 4 tahun penjara.

Agus Salim

Sidang tuntutan terhadap terdakwa skincare berbahaya lainnya, Agus Salim.

Sidang di ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved